Untuk pencegahan korupsi dana pendidikan, kita sedang melakukan serangkaian rapat dengan KPK
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam terus melakukan serangkaian pembahasan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pengelolaan dana pendidikan. Rapat bersama ini dilakukan sebagai tindaklanjut Kesepakatan Aksi Bersama Pencegahan Korupsi Dana Pendidikan Tahun 2015.
“Untuk pencegahan korupsi dana pendidikan, kita sedang melakukan serangkaian rapat dengan KPK. KPK akan mendampingi kita untuk pencegahan korupsi dana pendidikan,” jelas Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Isom Yusqi seperti disiarkan laman resmi Kemenag, Selasa.
Pada 15 Desember 2014, KPK bersama 6 Kementerian/Lembaga telah menandatangani kesepakatan tentang aksi bersama pencegahan korupsi dana pendidikan. Keenam kementerian/lembaga tersebut yaitu: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan BPKP.
Aksi bersama itu, antara lain mencakup: melakukan program pencegahan korupsi pengelolaan dana pendidikan, melakukan kajian sistem pengelolaan dana pendidikan, menyempurnakan aturan pengelolaan dana pendidikan, melakukan monitoring dan evaluasi dana pendidikan, menyempurnakan dan mengintegrasikan sistem informasi pendataan pendidikan nasional, serta menyempurnakan dan mengintegrasikan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
Menurut Isom, saat ini Kemenag bersama KPK sedang melakukan identifikasi program, menyususn SOP, membahas mekanisme pencairan, menyusun juklak-juknis, serta memastikan tersedianya regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program sehingga dapat dipastikan semuanya berjalan sesuai dengan aturan.
“KPK sekarang lagi mendampingi terus dan dari pusat sampai daerah akan mendampingi mulai dari juklak, juknis, regulasi, agar tidak jatuh pada tindakan korupsi,” jelasnya.
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015