Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menyatakan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) default (gagal bayar) jika sampai akhir tahun 2006 tidak menyelesaikan kewajiban. "Masih ada beberapa minggu lagi sebelum akhir tahun, kita lihat saja dulu, pokoknya kita berpedoman kepada apa yang sudah menjadi komitmen kita dengan mereka," kata Sekjen Departemen Keuangan, Mulia P Nasution di Jakarta, Jumat. Menurut dia, hingga saat ini pedoman atau acuan yang dipegang adalah Akta Pengakuan Utang (APU) Reformulasi dan itu berlaku hingga akhir tahun 2006. "Kita harus konsisten dengan apa yang sudah disepakati dan mereka (obligor) juga harus konsisten. Kalau sampai akhir tahun tidak bisa menyelesaikan ya default, kecuali mereka bisa menunjukkan bahwa mereka tidak default. Kalau mereka default ya memang harus kembali ke APU awal, kan begitu," jelas Mulia. Meskipun akhir tahun 2006 ini tingga beberapa minggu lagi, kata Mulia, namun pemerintah masih menunggu tindakan penyelesaian mereka. Pemerintah berpedoman kepada apa yang sudah menjadi komitmen bersama. "Dari sisi obligor, apakah dia akan menyelesaikan sesuai dengan APU Reformulasi, mereka sendiri yang tahu komitmen mereka. Nanti kita lihat saja," katanya. Mengenai perlunya konsultasi dengan DPR, Mulia mengatakan, konsultasi dengan DPR diperlukan jika para obligor itu memang sudah tidak mampu menyelesaikan dengan skema APU Reformulasi sehingga harus kembali ke APU awal (skema pembayaran tanpa bunga dan denda di mana selisihnya akan labih dari Rp100 miliar pada masing-masing obligor). "Sesuai ketentuan UU, kan setiap pengurangan piutang negara harus minta pendapat dan persetujuan dari DPR," katanya. Mengenai modifikasi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menyangkut BLBI itu, Mulia mengatakan, belum ada gambaran modifikasinya seperti apa karena masih harus melihat perkembangan sampai akhir tahun 2006. "Belum tahu, kita kan masih lihat perkembangannya sampai akhir tahun," tegasnya. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengisyaratkan akan mengubah ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban obligor BLBI penandatangan kesepakatan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS), yang semula Desember 2006. "Kalau soal `schedule` (jadwal), nanti kan itu menyangkut Peraturan Menkeu (PMK) yang kita bisa `modified` (modifikasi) berdasarkan situasi yang realistis," kata Menkeu Sri Mulyani. Untuk mengatur penyelesaian kewajiban obligor BLBI, sebelumnya Menkeu menerbitkan Keputusan Menkeu No.88/ KMK.01/2006 dan No.151/KMK.01/2006 tentang Kesepakatan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS)-APU, dan mengenai kesanggupan para obligor untuk memenuhi kewajibannya dengan jaminan tidak adanya pemidanaan. Sesuai dengan aturan itu, pola pembayaran penandatangan PKPS harus selesai paling lambat akhir 2006 dan dilakukan dengan 100 persen tunai atau "near cash" berupa SBI atau SUN. (*)

Copyright © ANTARA 2006