Ketua Majelis Hakim Bambang Edi Supriyanto dalam amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, menyatakan membebaskan Ola dari tuntutan mati Jaksa penuntut umum karena tidak terbukti langsung dalam peredaran narkotika.
Hakim pun menilai bila Jaksa tidak bisa membuktikan keterlibatan Ola dalam dugaan peredaran narkotika dari dalam Lapas. Atas keputusan hakim tersebut, Ola lolos dari jeratan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tetapi, Ola terlibat dalam pengaturan uang hasil transaksi narkotika sehingga dikenakan pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Sebab nomor rekening Ola dipakai sebagai tempat menyimpan uang atas transaksi narkotika dengan upah sepuluh persen," ujarnya.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa, mengaku akan pikir - pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding.
Pasalnya, kejaksaan masih yakin bila Ola terlibat dalam jaringan narkotika internasional dan mengulangi perbuatannya itu.
Sebelumnya, Ola dituntut mati atas dugaan pengendali peredaran narkotika dan uang hasil transaksi dari dalam Lapas Wanita Tangerang yang masuk dalam jaringan Hillary merupakan WN Malaysia.
Ola ditangkap karena menyelundupkan 3,5 kilogram heroin melalui Bandara Soekarno - Hatta pada tahun 2000.
Ola merupakan terpidana mati yang mendapat grasi dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi seumur hidup.
Tetapi, Ola yang kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang itu mengulangi perbuatannya dengan dugaan menjadi pengatur lalu lintas narkotika sekaligus penyimpan uang jaringan Hillary.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015