Kapolres Bantul, AKBP Surawan di Bantul, Senin, mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ancaman hukumannya, maksimal delapan tahun penjara, termasuk tersangka di bawah umur juga ancamannya sama dengan tersangka dewasa," kata Kapolres.
Menurut dia, lima tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan siswi SMA yang telah diamankan kepolisian tersebut antara lain Ic, Wl, Pt, dan Rz serta Nk, yang salah satu di antara tersangka masih di bawah umur karena berusia 16 tahun.
Sementara itu, informasi yang diterima wartawan, bahwa Nk sempat sesumbar mengaku sebagai anak polisi dan sudah dijamin akan dibebaskan, dan menanggapi hal itu, Surawan menegaskan pihaknya tetap akan menghukum para pelaku tanpa tebang pilih.
"Saya belum dengar kalau dia (Nk) anak polisi, sampai saat ini, tidak ada anggota yang menelepon saya untuk meminta bantuan, kalau ada malah saya marahi, mungkin yang bersangkutan takut saya marahi jadi tidak menelepon," katanya bergurau.
Ia mengatakan, sejauh ini berkas penyidikan terhadap para tersangka sudah lengkap, bahkan berkas salah satu tersangka di bawah umur tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) sementara yang lain akan segera dilimpahkan minggu ini.
Sementara itu, saat ditanya tentang pengejaran empat pelaku lainnya yang masih buron yakni Rs, Pd, Cd juga Rt sebagai dalang dari kasus ini, ia mengatakan belum ada perkembangan, dan pencarian masih terus dilakukan dengan melibatkan keluarga pelaku.
"Setelah kami sebarkan foto dan biodata mereka melalui media massa, sempat ada keluarga pelaku yang menghubungi penyidik dan menyatakan siap untuk menyerahkan pelaku jika berhasil menemukan keberadaannya," katanya.
Pewarta: Heri Sidik
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015