Otomatis, kasusnya harus keluar dari KPK kan?"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M. Jusuf Kalla mengatakan kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan otomatis dikeluarkan dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Otomatis, karena secara praperadilannya mengatakan bahwa tidak sesuai prosedur masuk KPK. Otomatis, kasusnya harus keluar dari KPK kan?," kata Wapres Kalla di kantornya, Jakarta, Senin.
Putusan pra-peradilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa KPK tidak berwenang menangani kasus Budi Gunawan karena bukan penyelenggara negara.
Oleh karena itu, KPK telah menyerahkan berkas dan bukti perkara kasus Komjen Pol Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung.
Wapres Kalla yakin bahwa Kejaksaan Agung dapat meneruskan pemeriksaan kasus BG.
"Kalau memang prosedurnya tidak sesuai dengan hukum, ya harus dikembalikan," kata Wapres.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo pada Senin belum dapat menjamin kasus dugaan pidana korupsi terkait transaksi mencurigakan dengan tersangka BG tidak akan berhenti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pasca-dilimpahkan KPK kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Prasetyo, pihaknya tidak bisa terburu-buru menilai ada tidaknya penghentian perkara sebelum memeriksa berkas perkara yang diberikan KPK kepada institusi yang dipimpinnya.
Pewarta: Bayu Prasetyo,
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015