Berdasarkan pantauan, pelaku tiba dikawal tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sekitar pukul 15.00 WIB.
Aparat Polda Metro Jaya dibantu Polda Aceh membekuk R yang mengaku sebagai "panglima teroris" di kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Sabtu (28/2) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon selular dan dua buah buku tabungan.
R, diduga kuat telah menebarkan teror ancaman bom dengan menghubungi resepsionis Hotel Sparks melalui saluran telepon pada Kamis (26/2) malam.
Pelaku meminta uang sekitar Rp40 juta kepada pihak manajemen hotel untuk disumbangkan ke yayasan panti asuhan dan tempat ibadah.
Penelepon itu mengancam akan meledakkan hotel jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Pelaku yang mengatasnamakan jaringan TPI Aceh itu memaksa manajemen Hotel Sparks menghubungi "panglima " organisasi itu melalui nomor telepon selular yang telah diberikan.
Tim Penjinak Bahan Peledak Gegana Brimob Polda Metro Jaya sempat menyisir empat lokasi di Hotel Spark namun hasil penyisiran tidak ditemukan barang berbahaya.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015