... itu sudah dibuat tetapi belum diteruskan melalui saluran resmi...

Seoul (ANTARA News) - Korea Utara mengakhiri larangan masuk bagi turis asing yang diterapkan sejak empat bulan lalu karena khawatir terhadap penularan virus ebola yang mematikan, demikian menurut dua perusahaan perjalanan dan sumber yang berhubungan dengan negeri itu, Senin.

Korea Utara salah satu negara yang paling tertutup di dunia dan terletak ribuan kilometer jaraknya dari pusat penyebaran ebola yang berjangkit di Afrika Barat.

Tidak ada laporan mengenai virus itu di Korea Utara, sedangkan ebola telah menyebabkan 9.000 orang lebih meninggal dunia.

Meskipun demikian Korea Utara telah menutup perbatasan bagi wisatawan asing sejak Oktober 2014 karena khawatir virus itu bakal menyebar dan menerapkan kebijakan karantina ketat selama 21 hari bagi pekerja bantuan asing dan diplomat untuk tetap tinggal di kompleks diplomatik.

Sumber-sumber telah diberitahu larangan masuk terkait ebola sudah dicabut.

Koryo Tours, biro perjalanan berpusat di China yang khusus menangani wisatawan Barat yang bepergian ke negeri tertutup itu sedang menunggu surat pengumuman mengenai pencabutan larangan itu, Senin.

"Kontak kami di negara itu sudah mengabari, diperkirakan hari ini kami akan mendapat kabar Korea Utara membuka kembali perbatasannya setelah ditutup selama empat bulan terkait ebola," kata pendiri bersama Koryo Tours, Nick Bonner, kepada Reuters.

"Administratur Pariwisata Nasional di Pyongyang menghubungi kami pagi ini untuk memberi tahu ada beberapa perubahan mengenai kebijakan perbatasan," katanya.

Young Pioneer Tours yang juga berkantor di China mendapat kabar serupa.

"Kami telah mendengar ebola sudah dihapus dari kecemasan pemerintah pagi ini dan hari ini mungkin ada pemberitahuan resmi mengenai penutupan sementara perbatasan itu," kata manajer perusahaan jasa pariwisata itu, Troy Collings, kepada Reuters melalui email.

"Keputusan itu sudah dibuat tetapi belum diteruskan melalui saluran resmi," ia menambahkan.

Belum jelas apakah pencabutan larangan itu juga diterapkan bagi diplomat asing dan pengusaha, kata Bonner.

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015