"Itu (hukuman mati) masih jadi hukum positif kita dan yang menghukum mati bukan presiden tetapi pengadilan, presiden hanya dimintai grasi dan tidak ada pengampunan untuk pengedar narkoba," katanya saat menerima Siswa SMA Taruna Nusantara di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.
Presiden mengungkapkan pengampunan tidak diberikan kepada para pengedar karena kejahatan mereka membuat 50 orang meninggal dunia setiap hari karena menyalahgunakan narkoba.
"Bagaimana mau diberikan ampunan, 50 orang meninggal tiap hari, 18 ribu meninggal tiap tahun dan 4,5 juta orang direhabilitasi. Saya bilang tidak, tidak ada ampunan seperti itu," tegasnya.
Presiden juga menegaskan bahwa tidak ada negara lain yang bisa mengintervensi kedaulatan hukum Indonesia.
"Masalah eksekusi mati narkoba ini adalah kedulatan hukum kita," katanya.
Kejaksaan Agung sudah mengeksekusi enam terpidana kasus narkoba pada 18 Januari 2015 dan berencana mengeksekusi 11 terpidana mati lain yang terdiri atas delapan terpidana mati kasus narkotika dan tiga terpidana kasus pembunuhan.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015