Bekasi (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai menyusun materi pembelaan menghadapi gugatan yang dilayangkan Sulastri Maeda Yoppy (35), ahli waris korban kecelakaan di Jalan Raya Siliwangi.

"Kita akan mengumpulkan fakta-fakta kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Raya Siliwangi Kota Bekasi sepanjang tahun 2014," kata Kepala Dishub Kota Bekasi Supandi Budiman di Bekasi, Minggu.

Dalam gugatan yang ditangani Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu Dishub Kota Bekasi turut digugat bersama dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi karena dianggap lalai memasang rambu-rambu peringatan di sekitar lokasi kejadian.

"Kami akan mempelajari secara detail kasusnya. Sebab sesuai aturan, harus dilihat dulu situasinya saat itu seperti apa supaya bisa diketahui benar tidaknya ada kelalaian," katanya.

Langkah awal yang akan dilakukan Dishub Kota Bekasi ialah memastikan lokasi terjadinya kecelakaan yang menewaskan ayah Sulastri, Ponti Kadron Nainggolan.

Setelah itu, akan dilakukan pengecekan kelengkapan rambu-rambu di sekitar lokasi kejadian.

"Termasuk laporan kegiatan pemasangan rambu di lokasi itu pada tahun 2014, karena kejadiannya sudah setahun yang lalu," katanya.

Rambu-rambu yang akan dicek itu antara lain berupa larangan parkir, peringatan batas kecepatan, larangan berhenti, serta lampu lalu lintas.

"Kita juga akan mencari tahu apakah saat kejadian, spanduk peringatan perihal adanya jalan rusak sudah terpasang atau belum," katanya.

Biasanya, kata dia, papan peringatan jalan rusak dipasang beberapa meter jelang lokasi jalan rusak, sehingga pengendara bisa berhati-hati.

Semua data serta fakta lapangan yang nantinya terkumpul akan dijadikan laporan untuk mendapatkan kronologis kejadian sebagai materi pembelaan di pengadilan.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015