Kalau kebutuhannya mendadak dan harus segera terbang bagaimana? Ini sama saja dengan melanggar perlindungan konsumen,"Surabaya (ANTARA News) - Legislator DPR RI Bambang Haryo menilai keputusan peniadaan loket penjualan tiket di bandar udara (bandara) sama dengan melanggar perlindungan konsumen karena akan merasa kesulitan mendapat tiket bersifat dadakan.
"Kalau kebutuhannya mendadak dan harus segera terbang bagaimana? Ini sama saja dengan melanggar perlindungan konsumen," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, kemarin.
Selain itu, alasan meniadakan tiket di loket adalah mengantisipasi maraknya calo di bandara dinilainya tidak logis karena justru menimbulkan banyak calo berkeliaran.
"Sekarang kalau calon penumpang butuh tiket mendadak, namun tidak ada di loket, bisa saja terpaksa beli di calo. Jadi, tidak menghilangkan, tapi malah menyuburkan," katanya.
Peniadaan tiket di loket termasuk salah satu poin dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK 209/I/I6PHB.2014 tanggal 31 Desember 2014 Tentang Peningkatan Pelayanan Publik Di Bandar Udara Seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut disebutkan agar ada peningkatan standar pelayanan kepada pengguna jasa.
Secara khusus disebutkan untuk dilakukan beberapa perubahan, pertama meniadakan ruangan penjualan tiket penerbangan (ticket sales counter) di gedung terminal, melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar (taksi gelap) untuk beroperasi di bandar udara.
Kemudian, memberlakukan larangan merokok di area sisi udara (air side) dan di ruangan yang mempunyai akses di sisi udara.
Politisi Partai Gerindra tersebut juga melihat keputusan itu kurang melibatkan pihak terkait sehingga dinilainya harus ada perubahan, bahkan pembatalan.
Tidak itu saja, legislator asal daerah pemilihan Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) itu juga menyoroti belum banyaknya masyarakat yang bisa mangakses internet untuk membeli tiket "online".
"Terlebih di daerah-daerah. Ini yang seharusnya diperhatikan," kata pria yang juga pemilik perusahaan kapal laut tersebut.
Sementara itu, dalam pernyataan pers beberapa waktu lalu, General Manager Bandara Internasional Juanda Surabaya Trikora Harjo mengaku siap melaksanakan sesuai SE Menhub dan akan berkoordinasi dengan Otoritas Bandara Wilayah III sebagai regulator dan maskapai.
"Saat ini Bandara Juanda sedang mempersiapkan hal-hal terkait surat edaran tersebut," katanya.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015