Cimahi (ANTARA News) - Polisi Resor Cimahi menetapkan pengemudi mobil Honda City Yana (43) sebagai tersangka karena telah menabrak dan menyeret seorang mahasiswa pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan Raya Kebon Kopi, Kota Cimahi, Jabar, Jumat malam kemarin.
"Pengemudi sudah kita tetapkan tersangka," kata Kepala Polres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan kepada wartawan melalui telepon seluler, Sabtu.
Ia menuturkan, pengemudi mobil Honda City bernomor polisi D 1347 UI dianggap bersalah karena kendaraannya menyeret Firman Nurhidayat (21) sejauh 30 km hingga tewas.
Setelah menabrak, kata dia, tersangka melarikan diri dengan memacu kencang kendaraannya ke tol dengan melabrak gerbang tol Pasir Koja.
Dalam pelariannya, tersangka menabrak kendaraan roda empat lainnya dan sepeda motor, bahkan sempat menyenggol truk.
"Dia juga menabrak pembatas jalan, tapi bukannya berhenti malah tambah kecepatan," kata Erwin.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman kurangan maksimal 12 tahun penjara.
Yana yang melaju dari arah Cibeureum menuju Cijerah disalip korban yang merupakan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung warga Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan.
Sepeda motor korban itu menyalip itu dari arah berlawanan sehingga terjadi senggolan.
Korban kemudian terjatuh lalu tertabrak dan masuk ke bawah mobil tersangka hingga terseret.
Pengendara mobil tidak berhenti melainkan terus mempercepat lajuk kendaraan ke kawasan Cijerah dan masuk pintu tol Pasir Koja.
Warga sempat mengejar mobil tersangka, namun polisi akhirnya bisa menangkap dia di jalan tol.
Jasad Firman langsung dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan, Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015