... disosialisasikan dulu. Jadi tidak ujuk-ujuk begitu sehingga memantik reaksi para nelayan...
Surabaya (ANTARA News) - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, terkait kebijakan pembatasan nelayan untuk menangkap ikan disikapi tersendiri oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.


"Harus disosialisasikan dulu. Jadi tidak ujuk-ujuk begitu sehingga memantik reaksi para nelayan," kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu, di Surabaya, Sabtu.


Nelayan, kata dia, belum memiliki pilihan kalau peraturannya langsung diberlakukan dan tidak siap melaksanakannya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Agus Wibawanto, yang akan meminta rekomendasi ke Komisi IV DPR sekaligus menegur Pudjiastuti tentang ini.


"Kami bersama nelayan juga akan meminta merevisi kebijakannya karena merugikan nelayan tradisional," ucap Wibawanto.

Di Jawa Timur, dua peraturan itu memantik reaksi para nelayan yang menolak tegas pembatasan penangkapan sejumlah jenis ikan dan penggunaan alat tangkap karena dinilai merugikan mata pencahariannya.

"Bisa membuat nelayan tak bisa makan, karena ini menyangkut hak hidup warga negara," ujar perwakilan nelayan Agus, saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Timur, di Surabaya, beberapa waktu lalu.


Kebijakan pembatasan penangkapan tiga spesies perikanan penting, yakni lobster (Panulirus spp), kepiting (Scyla spp), dan rajungan (Portunus pelagicus) tertuang dalam Peraturan Nomor: 1/PERMEN-KP/2015.

Peraturan kedua yakni Peraturan Nomor: 2/PERMEN-KP/2015 mengatur larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets)

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015