Kupang (ANTARA News) - Badan Urusan Logistik (Bulog) Divisi Regional Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam tiga hari terakhir (24--26 Februari) telah menyalurkan sekitar 90 ton beras, dari total 178 ton yang disiapkan, dalam operasi pasar (OP) untuk mengendalikan kenaikan harga di Kota Kupang.
"Dalam tenggat waktu tiga hari saja terhitung tanggal 24--26 Februari 2015, kami sudah menghabiskan 90 ton lebih beras untuk operasi pasar di beberapa lokasi antara lain pasar tradisional dan beberapa geraja serta masjid untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala Bidang Pelayanan Publik Bolug NTT, Alex Malelak, di Kupang, Sabtu.
Ia mengatakan jumlah sebesar itu dalam rentang waktu tiga hari gelar OP menunjukkan bahwa animo masyarakat cukup tinggi untuk membeli beras yang ditampung dan disalurkan kembali masyarakat saat operasi pasar.
Animo itu masyarakat itu tinggi bukan saja karena situasi pasar terhadap kebuthan pokok ini sedang merangkak naik sehingga perlu distabilkan, tetapi lebih dari itu, harga yang dilepas ke pasar dapat dijangkau hanya dengan Rp7.400 per kilogram.
Harga eceran ini lebih rendah jika dibandingkan dengan harga eceran yang ditetapkan produsen atau pasar di pasaran umum Rp10.000 terhadap beras sekelas beras Bulog dengan kualitas medium ke bawah.
Menurutnya, harga beras Operasi Pasar (OP) sebesar Rp7.400 per kilogram dan beras miskin (raskin) Rp1.600 per Kg. Untuk raskin memang terlambat karena terkendala pada proses administrasi dari pemerintah daerah.
Dia menyampaikan, distribusi dan penjualan beras tidak melalui pengecer, tetapi langsung oleh petugas Bulog. Selain itu, Bulog menginginkan melayani permintaan beras kepada masyarakat melalui gereja dan masjid agar seluruh warga dapat dijangkau.
"Masyarakat diharapkan tidak panik karena stok beras yang tersedia di gudang sebanyak 26 ribu ton dan ditambah 10.500 ton masih dalam perjalanan. Dengan demikian ketersediaan beras masih cukup sampai tiga bulan ke depan," jelasnya.
Karena itu masyarakat tidak perlu panik, "Masyarakat juga diminta agar tidak membeli beras dalam jumlah yang banyak. Jika diketahui atau kedapatan membeli dalam jumlah yang banyak dan terindikasi penimbunan maka akan ditindak secara tegas oleh pihak berwajib," katanya.
Dia menuturkan, pihaknya juga meminta pihak terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Polisi, dan Polisi Pamong Praja mengawasi proses penjualan beras kepada masyarakat saat operasi pasar. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penimbunan beras oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Kami minta pihak terkait untuk mengawasi penyaluran beras agar tidak terjadi penimbunan saat dijual kepada masyarakat," tambahnya.
Menurut dia, untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan, maka diwajibkan kepada masyarakat agar tidak diperkenankan membeli beras lebih dari tiga karung berukuran masing-masing 15 kilogram (kg). Artinya, setiap pembeli tidak boleh membeli beras lebih dari 50 kg.
Pewarta: Hironimus Bifel
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015