Medan (ANTARA News) - Sebanyak 85 warga Sri Lanka yang masuk ke Indonesia tanpa memiliki paspor, ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Belawan.
Kepala Rudenim Medan Purbanus Sinaga di Medan, Sabtu, mengatakan, warga asing yang ditahan di institusi hukum tersebut, merupakan hasil razia yang dilakukan petugas Imigrasi terhadap pendatang ilegal yang masuk ke Indonesia.
Seluruh Imigran tersebut, menurut dia, tidak dilengkapi dokumen saat berada di Indonesia, dan Kota Medan khususnya.
"Jadi warga asing yang diamankan itu dianggap melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan mereka sebagian adalah peminta suaka politik ke negara kedua, yakni Australia dan beberapa negara lainnya," ujar Purbanus.
Dia mengatakan, warga asing itu masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara, melalaui Pelabuhan Tanjung Balai/Asahan dan Pelabuhan Belawan.
"Mereka masuk ke Indonesia ini dengan menggunakan kapal kayu dan membayar ongkos yang cukup besar, dan tidak sedikit di antara mereka yang menjadi korban penipuan dan akhirnya terlantar di Kota Medan," katanya.
Purbanus menjelaskan, puluhan warga Sri Lanka itu, kabur dari negaranya yang sedang mengalami konflik dan berencana akan meminta perlindungan dengan negara lain yang mau menerima mereka.
"Kota Medan sering dijadikan imigran ilegal tersebut sebagai transit atau untuk tinggal sementara, sebelum mereka bertolak ke Australia," ucapnya.
"Jumlah warga asing yang ditahan di Rudenim Medan tercatat sebanyak 395 orang dan sudah melebihi daya tampung," kata Purbanus.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015