Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan dugaan korupsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta 2015 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mau melaporkan temuan kami mengenai APBD DKI," kata Basuki di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Basuki juga mengaku membawa semua bukti.
"Bawa semua kalau bukti," ungkap Basuki.
Menurut Basuki yang karib disapa Ahok, bukti tersebut merupakan angka yang menyimpang dari Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
"Ini bukti yang kita bawa bukti yang ditandantangani DPRD semua. Kami temukan ini menyimpang dari KUA PPAS yang kami tanda tangani, ini bukti sangat jelas. Biar KPK saja yang melakukan penyidikan semua bukti-bukti ini," tambah Basuki. (Simak di sini: berbagai bukti yang dibawa Ahok ke KPK)
Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi menyatakan mempersilakan Basuki untuk melaporkan dugaan korupsi APBD ke KPK.
"Silakan Pak Ahok kalau mau melapor ke KPK, kami siap menindaklanjuti dengan tentu saja melakukan telaah terlebih dahulu ada unsur pidana korupsinya atau tidak," ucap Johan, melalui pesan singkat.
Sebelumnya diketahui bahwa Basuki menemukan anggaran siluman sebesar Rp12,1 triliun, setelah konsep APBD yang disahkan dikirimkan ke Kemendagri.
Setelah konsep APBD disahkan pada 27 Januari 2015 lalu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, ternyata DPRD melakukan pembahasan kembali konsep APBD yang disahkan itu sehingga bisa muncul anggaran siluman senilai Rp12,1 triliun.
Anggaran sebesar Rp12,1 triliun itu disebut-sebut untuk membeli "uninterruptible power supply" (UPS) di tiap kelurahan di Jakarta Barat. Pengadaan itu memakai anggaran sebanyak Rp4,2 miliar.
Basuki pun tidak setuju dengan hal itu, sehingga mengirimkan konsep APBD versi pemda ke ke Kemendagri. DPRD yang tidak terima APBD yang dikirim ke Kemendagri bukan hasil pembahasan, pun menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki Basuki dan apa yang sebenarnya sudah terjadi.
(D017)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015