Berdasarkan laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Keuangan yang diakses di Jakarta, Jumat, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 yang terbit pada 13 Februari 2015.
Menurut PMK tersebut, penghapusan sanksi administrasi ini diberikan untuk utang pajak yang muncul sebelum 1 Januari 2015 dan telah dilunasi Wajib Pajak, serta masih tersisa sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak.
Sanksi administrasi yang dimaksud adalah sanksi bunga sebesar dua persen per bulan yang terbit karena utang pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Untuk mendapatkan keringanan tersebut, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan antara lain telah melampirkan bukti pelunasan utang pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak.
Permohonan penghapusan sanksi administrasi ini dapat diajukan paling banyak dua kali, dan untuk permohonan yang kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.
Direktur Jenderal Pajak akan menindaklanjuti permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan meneliti persyaratan dan ketentuan tersebut, serta bisa mengembalikan permohonan itu apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan berlaku.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah melakukan upaya untuk mendorong penerimaan pajak tahun 2015 yaitu dengan melaksanakan "gijzeling" atau penyanderaan bagi Wajib Pajak yang masih menunggak pajak kepada negara.
Berbagai kebijakan ini, akan bersinergi dengan upaya ekstensifikasi maupun intensifikasi yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya, untuk mencapai target penerimaan pajak yang dalam APBN-Perubahan 2015 ditetapkan sebesar Rp1.294,3 triliun.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015