Jakarta (ANTARA News) - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti berjanji membalas surat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto.

"Kami akan kasih penjelasan, setelah kami kasih penjelasan, akan kami panggil lagi," kata Badrodin di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, setelah pihaknya melayangkan surat ke BW, ia akan memanggil BW kembali untuk diperiksa. Bila nanti dalam panggilan tersebut BW mangkir lagi, maka polisi akan menjemput paksa BW.

"Kalau tidak datang, akan ada perintah membawa. Perintah membawa itu artinya ketemu (BW) di mana saja, akan kami bawa," tegas dia.

BW tidak memenuhi panggilan Bareskrim hari ini. Kuasa hukumnya, Lelyana Santosa mengatakan BW tidak datang karena masih ada kegiatan di KPK.

Lelyana juga mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat surat balasan dari Mabes Polri terkait kasus kliennya.

Dalam surat itu pihaknya mempertanyakan tiga hal. Pertama, keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan, kedua mengenai permohonan untuk gelar perkara khusus, ketiga agar BW mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi haknya.

Mereka juga mempertanyakan penambahan pasal yang disangkakan terhadap BW.

Bambang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2015 dan disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Namun kemudian dalam surat panggilan ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.




Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015