Kupang (ANTARA News) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) NTT berkerja sama dengan PT Enseval Putera Mega trading menarik obat Anestesi Buvanest Spinal (ABS) 0,5 persen Heavy berjumlah 390 boks ditambah dengan 48 ampul terpisah.
Kepala BPOM NTT Ruth D. Laiskodat saat ditemui mengatakan hal tersebut telah dilakukan secara bertahap yakni pada 17 dan 20 Februari dikarenakan ada salah satu kabupaten yang menolak untuk mengembalikan obat tersebut.
"Kabupaten Ruteng pada tahapan pertama menolak mengembalikan obat tersebut, karena pihaknya tidak mempunyai pilihan lain untuk mempertahankan obat tersebut," katanya di Kupang, Jumat.
Ia menjelaskan, penolakan mereka cukup beralasan karena proses pemesanan obat tersebut masuk dalam kontrak yang ditanda tangani oleh Pemerintah daerah setempat, sehingga penarikan baru bisa dilakukan pada 20 Februari pekan lalu.
Ruth menambahkan selain, penarikan obat tersebut dilakukan di 18 sarana rumah sakit di seluruh NTT termasuk dari kabupaten Ruteng.
Ke-18 sarana rumah sakit tersebut di antaranya adalah, RS Bhayangkara, RS Siloam Kupang, RS Genesis, RS Wirasakti, Mamami, Kimia Farma, serta RSUD Ruteng.
Ia memastikan dengan jumlah sebanyak itu, obat-obatan yang dilarang beredar tersebut telah ditarik langsung oleh PT Kalbe Farma melalui PT Enseval Putera Mega trading Tbk, sebab sebelumnya penyalurannya juga menurut Ruth melalui perusahaan tersebut dan tidak terjadi kejadian seperti yang terjadi di RS Siloam Jakarta beberapa waktu lalu.
"PT ini yang bekerja sama dengan PT Kalbe Farma untuk mendistribusikan obat-obatan tersebut ke RS serta fasilitas-fasilitas kesehatan lainnya," ujarnya.
BPOM NTT juga menurut Ruth telah melaporkan terkait penarikan tersebut ke BPOM pusat dan sejauh pengawasannya 100 persen obat-obatan telah dikirim balik ke PT Kalbe Farma.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015