Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto meminta Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus untuk membuktikan kepada publik bahwa proses penyidikan dilakukan secara transparan.
"Polisi harus melakukan gelar perkara khusus untuk membuktikan tindak pidana apa yang telah dilakukan Pak BW (Bambang Widjojanto)," kata salah seorang kuasa hukum BW Asfinawati di kantor LBH Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, polisi harus melayani pihak yang meminta gelar perkara khusus untuk dilakukan bersama pihak luar.
"Gelar perkara biasa itu dilakukan tim penyidik, sementara gelar perkara khusus itu dilakukan apabila ada complaint (keluhan) dari pihak luar. Polisi harus melayani itu," kata dia seraya mengatakan hal tersebut sudah dijelaskan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Pasal itu menyebutkan, gelar perkara khusus bisa dilakukan dengan mengundang pihak luar seperti kuasa hukum dan pakar-pakar lain yang bisa memberikan pandangan mengenai kasus yang diungkap.
Saat gelar perkara itu, semua pihak menentukan apakah ada suatu tindakan pidana yang dilakukan atau tidak.
Menurut Asfin, polisi bisa membuktikan bahwa tidak ada rekayasa kasus atau kriminalisasi seperti dituduhkan sebagian publik, melalui gelar perkara khusus ini.
"Ini saatnya polisi membuktikan, kalau memang benar tidak ada kriminalisasi atau rekayasa seperti yang dipandang sebagian orang," kata dia.
Tim kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam prosea penyidikan Bambang Widjojanto, di antaranya dalam surat penangkapan dan pemanggilan Bambang banyak pasal yang berubah dan ditambah.
Asfin menduga ada rekayasa kasus dalam perkara Bambang Widjojanto.
"Umumnya, proses penyidikan itu menentukan tindak pidananya dulu baru menetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus BW ini sebaliknya, dijadikan tersangka dulu baru dicari tindak pidananya. Ada banyak pengembangan," kata dia.
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka merekayasa kesaksian palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 23 Januari 2015.
Dia sudah diperiksa dua kali dan dipanggil untuk pemeriksaan tersangka dua kali.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015