Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 1 Tahun 2015 lebih tegas dalam pemberian sanksi kepada partai politik.
"Bila terdapat partai politik menerima uang dari calo kepala daerah, kemudian terdapat bukti penerimaan dan terbukti, maka calon maupun partai yang mengusung dapat didiskualifikasi," kata Lukman Edy di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, selama pelaksanaan Pilkada, tidak secara eksplisit atau menegaskan aturan itu. Sehingga hampir tidak ada perkara money politic yang membatalkan calon atau parpol yang melanggar.
"Pengaduan itu diadili di Bawaslu atau Panwaslu dan kemudian jika tidak selesai di Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilu/Panwaslu diadili di Mahkamah Konstitusi (MK)," terangnya.
Untuk memastikan agar pengawasan terhadap pelanggaran Pilkada berjalan baik, Komisi II DPR RI telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan sampai dengan Mei 2015, begitu juga dengan Bawaslu.
"Pada intinya menegaskan aturan ketika menghadapi persoalan money politic dalam proses Pilkada," katanya.
Disisi lain, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku, mendukung permohonan Bawaslu pada Presiden Joko Widodo agar menginstruksikan kepada gubernur seluruh Indonesia untuk menyediakan sebuah lahan sebagai kantor perwakilan Bawaslu sebagaimana kantor KPU di daerah.
Edy mengungkapkan, sebenarnya Komisi II DPR RI telah mengajukan anggaran untuk pembangunan kantor Bawaslu di daerah tersebut pada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI termasuk rekrutmen pengawas berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun hal itu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 belum diakomodir.
"Kita apresiasi Bawaslu kemudian menghadap Presiden mengadukan hal itu, ya moga-moga saja ada kebijakan khusus, kalau memang ini dianggap penting ya kemudian diberikan dana oleh pemerintah," kata Lukman.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015