Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses praperadilan yang diajukan tersangka tidak serta merta menghentikan penyidikan yang sedang dilakukan.
"Terhadap praperadilan yang diajukan tersangka, tidak serta merta menghentikan proses penyidikan. Kami sering dipraperadilankan dan kami juga tetap melakukan penyidikan," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan KPK baru menghentikan penyidikan setelah benar-benar keluar putusan pengadilan yang memenangkan tersangka.
"Sebelum itu dikeluarkan, maka KPK tidak serta merta menghentikan proses penyidikan," tegasnya.
Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji serta Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja hari ini menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.
Menurut Johan, dalam pertemuan tersebut Presiden menanyakan perkembangan kondisi KPK setelah hiruk-pikuk masalah KPK-Polri serta program-program KPK selanjutnya.
"Kami sampaikan bahwa program yang kami susun sebelum ada hiruk pikuk harus cepat dilaksanakan, baik di penindakan maupun pencegahan, itu sama prioritasnya. Tidak benar bahwa KPK kemudian utamakan pencegahan dari pada penindakan," katanya.
Ia mengatakan bahwa pencegahan dan penindakan dilakukan simultan dengan kecepatan sama. "Dua-duanya harus sinergi, tidak berjalan sendiri-sendiri," katanya.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015