Pekanbaru (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan BPJS Kesehatan menyepakati penundaan aktivasi kepesertaan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) bagi anggota APINDO.

"Penundaan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Bersama BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) nomor 08 tahun 2015, nomor 077/DPN/3.1/5B/II/15, memuat delapan kesepakatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Divre Sumbagteng, Benjamin Saut PS, di Pekanbaru, Kamis.

Menurut Benjamin, delapan hal yang disepakati kedua belah pihak pada Surat Edaran Bersama tersebut adalah, meliputi pertama nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dengan APINDO yang ditandatangani pada 22 Desember 2014 merupakan pernyataan sikap APINDO yang mendorong proses pendaftaran badan usaha/perusahaan ke BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, katanya, APINDO mendukung BPJS Kesehatan dalam mensosialisasikan pentingnya Badan Usaha/Perusahaan melakukan pendaftaran.

"Pendaftaran yang dimaksud pada poin 1 merupakan proses pengisian formulir registrasi Badan Usaha/Perusahaan serta penyerahan data karyawan dan anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan,"katanya.

Poin ketiga, meliputi bahwa perusahaan yang sudah melakukan pendaftaran dimungkinkan untuk melakukan penundaan aktivasi kepesertaan hingga Juni 2015, bagi sebagian atau seluruh karyawan beserta anggota keluarganya dikarenakan beberapa kendala antara lain, adanya kondisi karyawan perusahaan berada pada suatu wilayah tidak terdapat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Kendala kedua yakni, adanya hambatan untuk mengimplementasikan Coordination of Benefit (COB) yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, karena perusahaan saat ini masih memanfaatkan jaminan kesehatan sepenuhnya melalui asuransi komersial atau swakelola, sehingga berpotensi terjadinya pembiayaan ganda bagi perusahaan terkait bila menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Jika kendala pada poin 3a dan 3b tersebut hanya dialami oleh sebagian dari karyawan dan anggota keluarganya, maka bagi karyawan dan anggota keluarga yang tidak mengalami kendala tersebut tetap diwajibkan untuk didaftarkan dan diaktifkan status kepesertaannya,"katanya

Bagian kelima hal yang disepakati, perusahaan yang bermaksud melakukan penundaan aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada poin 3 di atas adalah perusahaan yang belum melakukan pembayaran dan belum melakukan pendaftaran pada 2014.

Bagian keenam hal disepakati adalah bagi perusahaan yang bermaksud melakukan penundaan aktivasi kepesertaan yang disampaikan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 Februari 2015, dengan cara membuat surat permohonan penundaan aktivasi yang ditandatangani oleh Direksi perusahaan, menetapkan masa Terhitung Mulai Tanggal (TMT) aktivasi, pada formulir registrasi perusahaan. Penetapan TMT aktivasi tidak dapat direvisi.

"Kemudian melampirkan surat keterangan dari APINDO, yang merekomendasikan perusahaan tersebut untuk menunda pengaktifan kepesertaan dikarenakan mengalami kendala sebagaimana dimaksud pada poin 3a dan 3b,"katanya.

Sementara itu untuk perusahaan yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan menggunakan jasa Asuransi Komersial harus melampirkan fotokopi Polis Asuransi Kesehatan atau Perjanjian Kerjasama dengan Asuransi Komersial, untuk Jaminan Kesehatan yang dilaksanakan secara swakelola harus melampirkan fotokopi klausul Jaminan Kesehatan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja (PK). (Baca : Tanya Jawab BPJS )

Perusahaan bertanggungjawab sepenuhnya secara hukum atas kebenaran pernyataan keikutsertaannya dalam jasa asuransi komersial, atau penyelenggaraan jaminan kesehatan swakelola.

Akan tetapi, bagi para pekerja dari badan usaha yang telah mendapat persetujuan penundaan aktivasi kepesertaan tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Hal kedelapan lainnya adalah perusahaan yang sudah mendaftar sebelum nota kesepahaman 22 Desember 2014 dan memiliki permasalahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan COB, dapat melakukan pembahasan bilateral dengan BPJS Kesehatan untuk penyelesaian permasalahannya.

"Perusahaan yang memilih aktivasi peserta pada Juni 2015, maka data karyawan dan anggota keluarganya yang paling mutakhir harus sudah diserahkan kepada BPJS Kesehatan selambat-lambatnya 25 Mei 2015. Badan Usaha membayarkan iuran pada tanggal 1 sampai dengan 10 Juni 2015 serta memperoleh pelayanan kesehatan pada bulan Juni 2015," katanya.

Sedangkan contoh lainnya, perusahaan yang merencanakan aktif pada Maret 2015, maka perusahaan terkait harus sudah menyerahkan datanya ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan selambat-lambatnya 25 Februari 2015.

Pada 1 Maret 2015, data peserta akan masuk ke dalam masterfile, dan akan aktif apabila perusahaan sudah membayar iuran antara tanggal 1 sampai dengan 10 Maret 2015.

(F011)

Pewarta: Frislidia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015