Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjenpol Ronny F Sompie menengarai ada upaya melemahkan Polri dalam mengungkap penegakan hukum, berkaitan dengan penangkapan tersangka pimpinan KPK non-aktif Bambang Widjojanto atau BW, padahal proses penyidikan sesuai KUHAP karena telah mengantongi empat alat bukti.
Belum lama ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman mengeluarkan rekomendasi mereka terkait hasil investigasi penangkapan Bambang Widjojanto yang di antaranya menyebutkan Polri telah melakukan maladministrasi.
Ronny menyatakan masyarakat memandang Polri hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas dalam proses penegakan hukum.
"Saat ini Polri menunjukkan bisa bersikap tajam ke atas dalam proses penyidikan terhadap tersangka BW. Walaupun tersangka BW terus berupaya menggunakan jalur di luar mekanisme KUHAP untuk menggagalkan penyidikan Bareskrim Polri," ungkap Ronny.
Ronny berharap publik memberikan kesempatan kepada penyidik Polri untuk menangani kasus yang menyeret BW hingga majelis hakim membuktikannya dalam persidangan.
Ronny menegaskan penyidik Polri tidak berupaya mengkriminalisasikan pimpinan KPK karena penetapan tersangka BW dan Abraham Samad telah sesuai dengan KUHAP dengan sudah mengantongi dua atau lebih alat bukti.
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015