Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan korupsi APBN-P 2013 Sutan Bhatoegana akan mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Berdasarkan Pasal 51 KUHAP, seorang tersangka harus diberi tahu apa yang menjadi ketersangkaannya. Pak Sutan mengakui tidak diberi tahu apa yang menjadi ketersangkaannya," kata kuasa hukum Bhatoegana, Razman Arif Nasution, di Jakarta, Kamis.
Razman yang juga pernah menjadi pengacara Komjen Budi Gunawan itu mengatakan hal tersebut menjadi poin penting untuk menjadi dasar permohonan gugatan praperadilan Bhatoegana.
Selain itu, dasar lain yang menjadi permohonan gugatan praperadilan adalah ada upaya-upaya dari KPK seperti pembohongan dan pengalihan kasus sebenarnya.
Tim kuasa hukum juga mendasarkan gugatan pada Pasal 63 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan kerugian seseorang dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Razman mengatakan, masih sedang mempersiapkan permohonan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana dari hasil pembicaraan antara dia dengan mantan ketua Komisi VII DPR RI itu.
Ia mengatakan tim kuasa hukum akan mendaftarkan gugatan Jumat (27/2) atau Senin (2/3).
Bhatoegana adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBN Perubahan tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat.
Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Apabila permohonan gugatan telah didaftarkan, Bhatoegana menjadi orang kedua yang mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan setelah pengabulan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan 16 Februari lalu.
Sebelum Bhatoegana, tersangka korupsi lainnya mantan menteri agama Suryadharma Ali juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan status tersangkanya.
Suryadharma menilai penetapan tersangka dirinya oleh KPK tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.
Tim kuasa hukum Suryadharma juga mengatakan menggunakan hasil putusan sidang praperadilan Budi Gunawan sebagai acuan pengajuan praperadilan.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015