"Kita sudah periksa dua korban pengendara sepeda motor dan seorang warga yang tinggal di lokasi kejadian," kata Kepala Polsek Pondok Aren Komisaris Polisi Bachtiar Alponso saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Bachtiar menegaskan akan menindak warga yang memprovokasi untuk bertindak main hakim sendiri hingga menewaskan pembegal sepeda motor itu.
Namun, Bachtiar menjelaskan saksi yang diperiksa tidak mengetahui orang yang pertama kali memprovokasi untuk menganiaya pelaku pembegalan itu.
Pasalnya saksi berada di lokasi ketika sejumlah massa telah berkumpul untuk menganiaya seorang pria tidak dikenal yang dituduh pelaku pembegalan.
Bachtiar menyatakan penyidik akan menelusuri provokator aksi tersebut untuk dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman penjara lima tahun.
Penyidik kepolisian menunggu laporan masyarakat yang mengaku keluarga korban karena tidak ada petunjuk identitas, polisi kesulitan mengidentifikasi jasad korban penganiayaan itu.
Saat ini, jasad pria tidak dikenal itu masih berada di Kamar Jenazah Rumah Sakit Umum Tangerang Selatan, Banten.
Sebelumnya, massa mengepung empat pelaku pembegalan terhadap pasangan Wahyu dan Sri di Jalan Masjid Baiturrahim RT02/03 Pondok Karya Pondok Aren pada Selasa (24/2) dini hari.
Massa menangkap seorang dari tiga pelaku pembegalan hingga menganiaya dan membakar korban hingga tewas di lokasi kejadian.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015