Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) guna memilih calon anggota Komisi Yudisial (KY) sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota KY periode 2010 - 2015.

Pembentukan Pansel ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial yang ditandatangani 23 Februari 2014 lalu, demikian laman Sekretariat Kabinet, Kamis.

Keppres ini menetapkan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Prof Harkristuti Harkrisnowo menjadi ketua merangkap anggota, sedangkan akademisi Prof Yuliandri menjadi wakil ketua merangkap anggota.

Sedangkan anggotanya terdiri dari Prof. Mustafa Abdullah (akademisi hukum), Asep Rahmat Fajar MA (tokoh masyarakat), Dr. Maruarar Siahaan (tokoh masyarakat), Ahmad Fikri Assegaf SH, LL.M (praktisi hukum) dan Prof. Topo Santoso Ph.D (akademisi hukum).

Sementara Deputi Bidang SDM, Kementerian Sekretariat Negara Dr Cecep Sutiawan ditunjuk sebagai sekretaris.

Melalui Keppres ini Pansel akan memilih tujuh orang calon anggota Komisi Yudisial yang akan diberikan ke Presiden untuk diteruskan ke DPR.




Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015