Kami hanya mengantar terpidana yang baru menjalani pemeriksaan

Cilacap (ANTARA News) - Terpidana mati kasus narkoba berkewarganegaraan Nigeria Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dikembalikan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah menjalani pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta.

Dari pantauan Antara di Dermaga Wijayapura, Kamis siang, dua mobil jenis Avanza dan Innova berpelat nomor Jakarta (B) tampak mendatangi tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan itu.

Beberapa orang turun dari kedua mobil itu dan menuju Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura.

Saat ditemui wartawan, salah seorang perempuan yang mengenakan rompi BNN mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk mengantar dua terpidana kasus narkoba yang telah selesai menjalani pemeriksaan.

"Kami hanya mengantar terpidana yang baru menjalani pemeriksaan," kata perempuan itu sambil berjalan menuju pos penjagaan.

Dari pantauan, di dalam mobil Innova tampak seorang terpidana yang meringkuk di deretan tempat duduk belakang sambil menutup wajahnya menggunakan baju bertuliskan tahanan BNN.

Setelah menunggu beberapa saat, dua mobil tersebut segera masuk ke halaman dalam Dermaga Wijayapura dan selanjutnya menyeberang ke Pulau Nusakambangan dengan menumpang Kapal Ro-Ro Pengayoman IV milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sekitar pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Antara dari sumber di Dermaga Wijayapura, BNN membawa terpidana mati kasus narkoba atas nama Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dan narapidana kasus narkoba atas nama Riyadi alias Yadi alias Andi untuk dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih Pulau Nusakambangan.

Seperti diwartakan, Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dan narapidana kasus narkoba atas nama Riyadi alias Yadi alias Andi dibawa petugas BNN ke Jakarta pada tanggal 29 Januari 2015 untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara.

Dalam hal ini, Andi diduga kuat mengendalikan kurir bernama Dewi atas perintah Mustofa. Dewi ditangkap oleh petugas BNN di bilangan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 7.622,9 gram.

Silvester alias Mustofa memanfaatkan Andi (32), rekan satu kamarnya untuk menjadi pengatur kurir di luar penjara yang menjalankan peran pengantar jemput narkoba.

Berdasarkan keterangan, Andi mengatakan selalu didampingi oleh Mustofa setiap kali berkomunikasi dengan kurir di luar lembaga pemasyarakatan.

Andi mengaku awalnya disuruh oleh Mustofa untuk membersihkan kamar, tapi lambat laun ditawari untuk menjadi pengatur aksi kurir narkoba.

Andi sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta selama dua tahun sebelum akhirnya dipindahkan ke Nusakambangan pada tahun 2013. Ia sudah menjalankan sepertiga masa tahanannya dari vonis penjara tujuh tahun atas kasus narkoba.

Sedangkan Mustofa mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan selama sebelas tahun dengan vonis mati atas kasus penyelundupan 1,2 kg heroin di Bali pada 2003.

Pada November 2012, Mustofa pernah mengendalikan dua kurir bernama Iman dan Devi untuk menyelundupkan sabu seberat 2,4 kg dari Papua Nugini ke Indonesia. Pada Agustus tahun 2014, Mustofa mengendalikan dua kurir yang membawa sabu seberat 6,5 kg di daerah Surabaya.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa Silvester alias Mustofa akan dieksekusi bersama 11 terpidana mati lainnya yang grasinya telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

Sebelas terpidana mati lainnya adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, dan Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.

Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brasil) kasus narkotika, dan Andrew Chan (WN Australia) kasus narkotika.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015