Pontianak (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, memeriksa pemilik dan penanggung jawab gudang beras di kawasan Jeruju, Kecamatan Pontianak Barat, karena tertangkap tangan melakukan penggantian karung beras ke merek lain.
"Saat kami lakukan pengecekan ada kegiatan pemindahan sekitar seribu karung ukuran 50 kilogram beras dari karung merek Manggis dari Sulawesi kemudian dimasukkan ke merek lain dari Tanjung Perak," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo di Pontianak, Kamis.
Widodo menjelaskan pemindahan beras dari merek Manggis menjadi merek lainnya itu, sudah termasuk pelanggaran, karena ketika ditanya apakah ada izin dari pemegang merek lainnya, mereka tidak bisa menunjukkannya.
"Atas temuan tersebut, kami sudah memeriksa dua orang, yakni pemilik berinisial Ahin dan satu orang penanggung jawab gudang beras tersebut," ungkap Widodo.
Pemilik beras tersebut berpotensi melanggar UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Apalagi sekarang memang, ada kenaikan harga beras, sehingga peluang itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Widodo.
Menurut Widodo kedua orang tersebut statusnya masih sebagai terperiksa, belum sampai ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif kalau melihat atau menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan agar segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat.
***2***
Nurul H
(U.A057/B/N005/N005) 25-02-2015 17:46:19
Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015