Jambi (ANTARA News) - Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman menyatakan akibat peredaran minuman keras oplosan berbagai merek yang dibuat di salah satu gudang di kawasan Jerambah Bolong, Pall Merah, Kota Jambi, telah menelan satu korban tewas.
"Sampai saat ini baru ada satu orang korban yang meninggal dunia akibat menegak miras oplosan produksi lokal yang beredar di Kota Jambi dan sekitarnya," katanya kepada wartawan di lokasi gudang tempat pengoplosan miras itu, Rabu.
Kapolda berharap agar seluruh miras oplosan yang dibuat oleh tersangka RS bersama empat pekerjanya itu, dapat ditarik dari peredarannya sehingga tidak ada lagi korban jiwa lainnya akibat meminum miras oplosan tersebut.
"Saya minta anggota dilapangan agar bisa menswiping toko atau penjual miras oplosan tersebut dan menariknya dari peredaran agar tidak ada jatuh korban berikutnya," tegas Bambang.
Kemudian kepada warga masyarakat Jambi agar bisa memahami bahwa meminum miras apapun bentuknya dapat merusak kesehatan dan mental apalagi yang oplosan bisa berdampak langsung kepada kesehatan pada orang yang mengkonsumsinya.
Kasus temuan gudang oplosan miras berbagai merek itu ditemukan oleh anggota Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi setelah menerima laporan dari perusahaan remsi penyalur dan pembuat miras bahwa di Jambi ada pelaku pengoplosan.
Tim yang turun melakukan investigasi berhasil menemukan gudang tempat pembuat miras oplosan berbagai merek dan menemukan 11.000 botol miras atau 600 dus berbagai merek yang siap diedarkan di Kota Jambi dan sekitarnya.
Polisi akhirnya hanya bisa membekuk empat orang pekerja ditempat gudang pembuat miras oplosan tersebut yang memalsukan berbagai merek miras.
Pada saat penangkapan yang dilakukan beberapa hari lalu, ditemukan empat orang pekerja asal Pulau Jawa yang sedang melakukan pengoplosan miras berbagai merek tersebut.
Keempat pelaku pengoplosan yang diamankan polisi dari lokasi gudang tersebut adalah Maxus (50) warga Depok, Jawa Barat, Iwan Suprianto (29), Joko (26) dan Ari (25) ketiga warga Jawa Tengah yang dipekerjakan oleh RS (50) sebagai pemilik sekaligus bos miras.
"Untuk pelaku RS kini sedang diburu polisi dan anggota saat ini sedang di lokasi untuk mengejar keberadaan pelaku bos miras oplosan itu," kata Kapolda Jambi, Bambang.
Kemudian dari lokasi gudang polisi juga menemukan barang bukti mesin pembuat miras oplosan bersama dengan bahan-bahan pembuatnya, mobil truk, ribuan botol kosong untuk miras serta kotak dus.
Selain itu polisi juga berhasil menggeledah beberapa toko yang menjual miras oplosan itu dan menyita ratusan botol miras oplosan tersebut.
Anggota untuk bisa masuk ke gudang miras tersebut butuh waktu delapan jam agar bisa menggerebek tempat oplosan miras itu dan hasilnya anggota berhasil mengeledah dan mengamankan pelaku pekerja dan barang bukti sedangkan bos nya kabur.
Atas perbuatan pelaku mereka dikenakan pasal 136 sub pasal 135 sub pasal 140 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kemudian pasal 62 ayat 1 dan 2 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 91 sub pasal 94 UU No 15 tahun 2001 tentang merek.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015