Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) fokus untuk menyelesaikan tiga masalah utama yang menyeret ketiga lembaga penegak hukum tersebut.
"Ada tiga masalah besar yang jadi permasalahan dan didiskusikan dengan pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung yaitu bagaimana sikap kami terhadap putusan praperadilan," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Jakarta, Rabu.
"Saya belum bisa memutuskan karena bisa saja keinginan saya A, keinginan beliau-beliau B," katanya saat menyampaikan keterangan pers didampingi Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi serta pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
Masalah pertama yang jadi fokus ketiga lembaga hukum itu adalah langkah hukum lanjutan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, khususnya setelah putusan praperadilan yang menyatakan penetapan status tersangka Budi Gunawan tidak sah.
Masalah keduanya, kelanjutan dari kasus-kasus kriminalisasi penyidik KPK, termasuk yang menyangkut dugaan kepemilikan senjata tanpa izin 21 penyidik asal Polri sejak 2011.
"Kami membicarakan mengenai itu (kriminalisasi). Ini mau diteruskan atau tidak? Sebab menimbulkan kondisi tidak kondusif di internal, termasuk kasus penyidik itu," ungkap Ruki.
Masalah ketiganya mengenai penetapan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, pimpinan KPK yang sekarang nonaktif, menjadi tersangka.
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.
Sementara Bambang Widjojanto ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.
"Ini juga menjadi catatan khusus. Itu memang domain orang lain, tapi itu adalah warga kami. Penekanannya adalah agar betul-betuk objektif dan proper (pantas)," kata Ruki.
"Jaksa Agung mengatakan kasus ini akan masuk ke ranah Kejaksaan Agung dan kami sudah menyiapkan tim untuk prapenuntutan. Begitu ketatnya koordinasi dengan penegak hukum lain tapi detail teknis belum bisa kami sampaikan karena akan melangkahi Kapolri dan Kejaksaan Agung," jelasnya.
Johan Budi menegaskan penegak hukum harus menghormati kewenangan masing-masing.
"Kami menghormati Mabes Polri yang punya kewenangan untuk mengusut seseorang siapapun itu. Sama juga KPK, harus dihormati untuk mengusut seseorang, siapapun itu tentu dalam konteks korupsi," katanya.
Namun Johan tidak merinci kapan tiga persoalan tersebut akan diselesaikan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015