Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy atau Romi, mengatakan bahwa DPP PPP hasil Muktamar Surabaya beserta pimpinan F-PPP DPR-RI mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi TUN Jakarta (pengadilan tingkat dua).
"Dengan adanya banding tersebut, maka putusan PTUN Jakarta belum mengubah status hukum apa pun terhadap DPP PPP hasil Muktamar Surabaya. Artinya DPP PPP yang sah dan legal untuk mewakili PPP dalam urusan Pilkada maupun kegiatan kepartaian lainnya adalah DPP PPP hasil Muktamar Surabaya sampai dengan Menteri Hukum & HAM mencabut SK yang ada setelah adanya putusan final (in kracht) dari Mahkamah Agung-RI nanti sekitar 1-2 tahun kedepan," kata Romi dalam rilisnya di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, sejumlah keanehan dalam pertimbangan hukum hakim adalah legal standing yang menjadi materi eksepsi tergugat intervensi, sama sekali tidak dipertimbangkan.
"Pasal 24, 25, undang 2/2008 jo 2/2011 tentang parpol tidak dikutip sama sekali," katanya.
Selain itu, surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengatakan harus diselesaikan melalui mahkamah partai atau diselesaikan melalui forum tertinggi partai sama sekali tidak dipertimbangkan," kata dia.
Kejanggalan hakim menangis tersedu-sedu saat membacakan putusan yang sama sekali tidak lazim dan menunjukkan mereka dibawah tekanan ratusan massa tak dikenal yang sengaja dihadirkan di PTUN untuk menekan majelis.
"Saat ini DPP PPP hasil Muktamar Surabaya sedang menyusun argumentasi-argumentasi dan bukti-bukti baru untuk proses ditingkat banding. Seluruh jajaran DPW/DPC se Indonesia tidak terpengaruh dengan setiap informasi yang menyesatkan dari pihak manapun," katanya.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015