Bandung (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menegur pengunjung sidang perkara penipuan dan penggelapan terhadap ribuan nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) dengan total nilai investasi Rp 3,2 triliun karena membentangkan spanduk di dalam ruang sidang.
"Mohon pengunjung sidang tidak membentangkan spanduk di dalam ruang sidang. Enggak boleh. Kalau mau, silakan di luar saja," kata Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua, di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Bandung, Rabu.
Usai ditegur hakim, spanduk yang bertuliskan seperti "Kembalikan Uang Kami Andi Cs" diturunkan oleh pengunjung sidang.
"Kesal mas. Makanya saya sama nasabah lain berinisiatif membuat spanduk ini," kata salah seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya.
Hari ini Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan terhadap ribuan nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) senilai Rp3,2 triliun, dengan terdakwa Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawati Setiawan dan Cece Kadarisman.
Hingga pukul 10.10 WIB, sidang masih berlangsung dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015