"Pelayanan terpadu yang dilakukan itu seperti pelayanan sidang isbath nikah, penerbitan buku nikah, dan pembaruan data kependudukan yang saling berkaitan satu sama lain," katanya, Rabu.
Sehari sebelumnya Kakanwil Kemenag Aceh menghadiri penandatangan kesepahaman pelayanan terpadu di Abdya, Selasa.
Ia mengatakan ada beberapa instansi yang ikut dalam penandatanganan MoU itu yakni Pemerintah Aceh, Kanwil Kemenag Aceh, Mahkamah Syar"iyah Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan dan Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh.
Ibnu Sadan mengatakan mengurus administrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) selalu diminta buku nikah, sedangkan mereka yang sudah menikah dimasa konflik dan tsunami tidak memiliki buku nikah.
Karena itu agar warga bisa mendapatkan buku nikah maka harus ada hasil isbath nikah dari Mahkamah Syar"iyah.
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Jufri Hasanuddin mengatakan penyelenggaraaan MoU pelayanan terpadu tersebut akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan identitas hukum.
"Ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk hadir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Masyarakat tidak melihat nominalnya, tapi kehadiran pemerintah di tengah masyarakat," katanya.(T.M049/B/M019/M019) 25-02-2015 05:48:58
Pewarta: Muhammad Ifdhal
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015