"Tim khusus Subdit III memeriksa dan menggeledah seorang warga negara Hong Kong yang sedang duduk di atas motor dan menemukan kurang lebih 5 kilogram sabu-sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Eko Daniyanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Awalnya, tim mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba yang dilakukan seorang laki-laki berwargakenegaraan Hong Kong dengan inisial TKH di perempatan Jalan Pluit Karang Permai, Penjaringan Jakarta Utara.
TKH ditangkap saat sedang aktif menelepon seseorang di atas motor merek Honda Revo dengan nomor polisi B 6586 UNQ. Petugas menemukan barang bukti lima bungkus sabu yang disembunyikan dalam box motor.
Petugas menginterogasi tersangka dan kembali melakukan penggeledahan di tempat TKH menginap yaitu Hotel Maxley di Jalan Pluit Selatan I, No 49, Jakarta.
"Di kamar hotel nomor 202, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kurang lebih 1 kilogram," kata Eko.
Barang bukti dan tersangka diamankan dan dibawa ke Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Atas tindakannya tersebut TKH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015