Ada yang berpandangan haji berulang-ulang itu kebanggaan, padahal haji itu kan wajibnya sekali
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan menyelenggarakan Muzakarah Perhajian. Muzakarah yang diselenggarakan Rabu (25/02) di Asrama Haji Pondok Gede ini mengangkat tema “Istita’ah Kesehatan dan Haji Berulang-ulang”.

Dirjen PHU Abdul Djamil menegaskan bahwa muzakarah ini menjadi bagian dari upaya Kemenag untuk terus mencari solusi atas persoalan antrian haji yang semakin panjang. Menurutnya, antrian haji saat ini mencapai 20 tahun di Kalimantan Selatan, dan yang terpendek sudah mencapai 9 tahun di Sulawesi Utara.

“Itu akan meningkat terus. Karena mereka-mereka yang mendaftar itu masih campur dengan mereka yang sudah pernah berhaji dan mendaftar lagi,” tegas Abdul Djamil, di Jakarta, seperti dikutip laman resmi Kemenag, Selasa.

“Ada yang berpandangan haji berulang-ulang itu kebanggaan, padahal haji itu kan wajibnya sekali,” tambahnya.

Selain soal haji berulang, muzakarah juga akan membahas definisi istita’ah (kemampuan). Dikatakan mantan Rektor IAIN (UIN) Walisongo Semarang ini, pengertian istita’ah didasarkan pada ayat man istata’a ilaihi sabiilaa yang selama ini lebih diukur dari segi kemampuan finansial dan kemampuan materiil. Hal itu menyangkut kemampuan seseorang untuk menyediakan ongkos naik haji dan biaya untuk keluarga yang ditinggalkan.

“Apakah hanya seperti itu yang namanya istita’ah? Bagaimana dengan orang yang dari aspek kesehatan itu sebenarnya sudah tidak mampu?” ujar Abdul Djamil.

Dikatakan Abdul Djamil, muzakarah ini akan membahas persoalan ini dari berbagai aspek, mulai aspek hukum, aspek kesehatan, dan administratif. “Jadi orang seperti apa yang misalnya direkomendasikan untuk lebih baik tidak berangkat,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Djamil, akan tampil sebagai pembicara pada muzakarah ini adalah para pakar pada bidangnya dari unsur NU, Muhammadiyah, MUI, dan Kementerian Kesehatan. Muzakarah ini dijadwalkan akan dibuka oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin dan diikuti oleh peserta yang terdiri atas orang-orang yang berkompeten, MUI, perwakilan provinsi, undangan khusus untuk pihak-pihak yang tahu seluk beluk masalah kemampuan melaksanakan haji.

“Hasil muzakarah ini akan dijadikan pijakan untuk menentukan policy seberapa jauh kita merekomendasikan seseorang untuk berangkat atau sebaliknya tidak usah berangkat,” tuturnya.

Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015