Wakil Ketua Komisi I DPR Asril Hamzah Tanjung kepada wartawan di Timika, Selasa mengatakan akan segera membicarakan temuan itu ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sekembalinya ke Jakarta.
"Tentu kami akan mendesak Mendagri agar segera mendorong percepatan pelantikan anggota DPRD Mimika. Mendagri harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini, jangan berlarut-larut," ujar Asril.
Ia berharap semua pihak di Mimika baik pemerintah daerah maupun KPU setempat duduk bersama untuk berembuk menyelesaikan kemelut pelantikan 35 anggota DPRD Mimika periode 2014-2019.
"Harus seperti itu. Kita harap Bupati Mimika bisa menuntaskannya, apalagi Gubernur Papua juga sudah turun tangan," katanya.
Belum dilantiknya 35 anggota DPRD Mimika hasil Pemilu 2014 lantaran terjadi perbedaan pendapat antara KPU Mimika dengan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
KPU Mimika berpatokan pada SK Nomor 20 tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2014. Sementara Bupati Omaleng berpendapat bahwa seharusnya KPU Mimika menggunakan acuan SK Nomor 16a sebagai SK pertama yang diterbitkan oleh KPU Mimika terhadap hasil Pemilu 2014.
Dalam Pemilu 2014, KPU Mimika menerbitkan empat SK dengan jumlah perolehan suara parpol dan caleg yang berbeda-beda. Keempat SK itu yakni SK Nomor 16a, SK Nomor 17, SK Nomor 18 dan SK Nomor 20.
Hingga kini Bupati Omaleng belum mengajukan surat rekomendasi tentang nama-nama 35 caleg terpilih DPRD Mimika ke Gubernur Papua di Jayapura untuk segera dilantik.
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015