Jakarta, (ANTARA News) - Erwin Arnada (42), Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, diancam pidana penjara selama dua tahun delapan bulan karena media yang dipimpinnya menyiarkan gambar-gambar yang dinilai melanggar kesopanan. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, Jaksa Penuntut Umum Resni Muchtar membacakan surat dakwaan terhadap Erwin. Surat dakwaan setebal 15 halaman itu merinci perbuatan Erwin yang dituduh menyiarkan gambar-gambar yang melanggar unsur kesopanan dan dapat dilihat oleh orang banyak dan kejahatan tersebut dijadikan suatu pekerjaan. Perbuatan tersebut, menurut Jaksa, dilakukan bersama-sama jajaran direksi PT Velvet Silver Media (Pemilik lisensi Playboy Indonesia) yaitu Ponti Carolus Pondian dan Okke Gania (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah). Disebutkan, pada Februari 2006, terdakwa memimpin rapat redaksi dan menentukan model-model yang akan ditampilkan pada majalah edisi April (Andhara Early dan Kartika Oktaviani) dan edisi Juni (Xochitl Pricilla dan Joanna Alexandra). Terdakwa mengarahkan Okke sebagai fotografer mengenai pemotretan dan berikutnya memilih gambar-gambar yang akan ditampilkan di majalah. "Perbuatan terdakwa Erwin Arnada tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 282 ayat (3) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana," kata JPU Resni. Selain pasal yang ancaman pidananya dua tahun delapan bulan itu, Erwin juga dikenai dakwaan subsider pasal 282 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dan dalam dakwaan lebih subsider, Pemred Majalah Playboy Indonesia itu diancam pidana pasal 282 ayat (2) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Atas dakwaan itu, baik terdakwa Erwin maupun kuasa hukumnya Ina Rahman tidak menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap materi dakwaan tersebut. Majelis Hakim yang diketuai Efran Basuning menunda sidang hingga Kamis, 14 Desember 2006 untuk memeriksa saksi-saksi dalam berkas perkara tersebut.(*)
Copyright © ANTARA 2006