Kami sifatnya memohon supaya semua pihak menghormati proses hukum yang sudah diambil

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 hingga ada putusan praperadilan.

"Kami sifatnya memohon supaya semua pihak menghormati proses hukum yang sudah diambil," kata kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Hari ini Suryadharma seharusnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun lagi-lagi tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pak SDA (Suryadharma Ali) diminta hadir dan dimintai keterangannya pada hari ini, cuma sesuai perkembangan yang kita ketahui bersama, Pak SDA mengajukan praperadilan sebagai langkah hukum yang diatur Undang-undang, sehingga diharapkan ada putusan yang akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka pak SDA, terkait permohonan itu, Pak SDA tidak dapat memenuhi panggilannya," tambah Andreas.

Pada Senin (23/2), Suryadharma dan pengacaranya mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya karena menilai penyidik dan pimpinan KPK yang semena-mena menetapkan dirinya sebagai tersangka padahal belum mempunyai bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya.

Andreas juga membantah bahwa pengajuan praperadilan itu disebut sebagai upaya menghalangi penyidikan karena Suryadharma sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka, pertama pada 4 Februari 2015 Suryadharma tidak datang karena mempersoalkan kesalahan penulisan dalam surat panggilan, selanjutnya pada 10 Februari 2015 karena Suryadharma mengaku sakit.

"Kalau mengenai menghambat penyidikan, itu jauhlah. Ini kita mau melihat ini sebagai upaya seorang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk memulihkan hak-haknya kecuali kami melakukannya di luar hukum. Mekanisme praperadilan itu ada di UU kita, jadi ini jauh dari obstruction of justice," ungkap Andreas.

Dalam praperadilan, Andreas menjelaskan bahwa pihaknya mempersoalkan bukti yang mendasari penetapan Suryadharma sebagai tersangka baru melakukan pemanggilan saksi secara marathon.

"Pada 14 Januari pak BW (Bambang Widjojanto) menyampaikan kerugian negara belum selesai dihitung, jadi yang membedakan kasus korupsi dengan pidana lainnya, itu terletak di kerugian negaranya. Bagaimana seorang tersangka yang sudah ditetapkan pada 22 Mei sedangkan kerugian negaranya saja kita belum tahu? Jadi kita tahu, ini kasus korupsi atau bukan. Nanti kalau dari audit BPK itu bukan kerugian negara, kan jadi pertanyaan lagi. Prinsipnya, setiap kata, titik, koma yang ada di praperadilan, kita akan kita buktikan, baik melalui saksi, ahli dan surat," jelas Andreas.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015