Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri M Ma`ruf mengatakan telah menerima surat keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal penonaktifan sementara Suwarna Abdul Fatah dari jabatan Gubernur Kalimantan Timur. Usai berbicara dalam seminar perkembangan pemberantasan korupsi di Jakarta, Kamis, Ma'ruf mengatakan telah menerima surat keputusan presiden sepekan yang lalu. Ia menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan surat pemberhentian sementara itu secara langsung kepada Suwarna. "Kami sudah berkoordinasi dengan KPK dan mendapat informasi bahwa kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu, kami sudah menyurati pihak pengadilan," ujarnya. Depdagri telah meminta izin kepada majelis hakim pengadilan khusus tindak pidana korupsi yang menangani kasus Suwarna agar ia bisa diizinkan keluar tahanan untuk menerima surat pemberhentian sementara. "Kalau izin dari pengadilan sudah keluar, Insya Allah kami berikan besok suratnya," kata Ma`ruf. Suwarna didakwa merugikan negara sebesar Rp346,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan kayu di kawasan hutan Kalimantan Timur. Suwarna telah menjalani penahanan sejak Juni 2006 di Rutan Mabes Polri. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2006