Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar merampungkan pemeriksaan lanjutan sebagai saksi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu yang menyeret pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bambang Widjojanto.
"Sama seperti (pemeriksaan) yang kemarin, satu mobil bahas perkara minta dibantu," kata Akil usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Senin (23/2) malam.
Akil mengaku menjawab 10 pertanyaan yang diajukan penyidik kepolisian terkait dugaan kasus yang melibatkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Akil menjalani pemeriksaan selama enam jam dengan materi penyidikan seputar pembahasan sidang Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah.
Saat sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Akil sebagai Ketua Panel Hakim Konstitusi, sedangkan Bambang Widjojanto merupakan tim pengacara penggugat sekaligus Calon Bupati Ujang Iskandar.
Akil membantah telah menerima gratifikasi atau uang suap dari Bambang Widjojanto untuk memenangkan gugatan kubu Ujang Iskandar.
"Tawaran ada namun transaksi uang tidak ada dan tidak ada penyebutan nominal," ujar terpidana kasus suap sidang sengketa Pemilukada Lebak Banten tersebut.
Sebelumnya, Akil sempat menjalani pemeriksaan pertama di Bareskrim pada Rabu (4/2).
Akil mengakui adanya pengaturan saksi pada sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat.
Akil menjelaskan kronologis pembahasan saksi sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat itu saat Bambang Widjojanto menumpang pulang menuju Depok Jawa Barat kemudian turun di kawasan Pasar Minggu Jakarta Selatan menggunakan mobil Akil.
Akil mengungkapkan Bambang membahas sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat termasuk rencana memenangkan pihak penggugat Ujang Iskandar.
Kasus yang menyeret Bambang Widjojanto itu berdasarkan laporan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan sekaligus Calon Bupati Kotawaringin Barat Sugianto Sabran Nomor : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015.
Bambang Widjojanto dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015