Jakarta (ANTARA News) - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) akan menggugat Kejaksaan Agung dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penembakan di Freeport, Papua, karena meninggalnya seorang terpidana Hardi Sugumol. Ketua PBHI Jhonson Pandjaitan, di Jakarta, Kamis, mengatakan, pihaknya akan menggugat tim JPU yang diketuai oleh Anita Asterida karena tidak menjalankan penetapan majelis hakim untuk membawa Hardi Sugumol ke Rumah Sakit Harapan Kita. "Saat pembacaan putusan, majelis hakim membacakan penetapan untuk membawa Hardi ke Rumah Sakit Harapan Kita untuk dirawat di sana. Tetapi, JPU tidak melaksanakan penetapan itu," tutur Jhonson. Hardi Sugumol (34), satu dari tujuh terpidana kasus penembakan di kawasan PT Freeport, Timika, Papua, meninggal dunia pada 1 Desember 2006 karena penyakit kebocoran jantung. Hardi sudah tidak menghadiri persidangan sejak September 2006. Ia juga sempat dirawat di RS Polri Kramat Jati. Saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 7 November 2006, ketua majelis hakim Andriani Nurdin membacakan izin penetapan untuk membawa Hardi dari Rutan Mabes Polri ke RS Harapan Kita. Namun, Jhonson mengatakan, JPU tidak membawa Hardi ke RS Harapan Kita dengan alasan tidak ada biaya, sampai akhirnya Hardi dibawa ke RS Polri dalam keadaan sekarat dan meninggal dunia pada 1 Desember 2006 pukul 08.00 WIB. Jhonson menambahkan, sampai saat ini, jenazah Hardi masih berada di RS Polri, Kramat Jati, tanpa ada yang mengurus. "Kita mau upayakan dulu agar jenazahnya bisa dibawa ke keluarganya di Papua. Baru nanti selesaikan urusan gugatan ke kejaksaan," ujarnya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006