Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan sembilan pengemplang pajak alias tersangka pelaku tindak pidana perpajakan. Kesembilan nama itu disetor ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia agar dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang.

Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju Tumakaka, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menjelaskan, kejahatan mereka beragam.

Antara lain menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar serta menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Mereka melanggar pasal 39 UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16/2009. Mereka juga sering memakai nama samaran.

Identitas para tersangka itu: Dominggus Maspaitella yang di-DPO-kan pada 2 Juni 2010, Gunawan Hadisurya (14 Oktober 2011), dan Irvan Pratama Hadisurya (14 Oktober 2011).

Kemudian, Burso alias Bustomi alias Busra Ridwan (17 Mei 2013), Darwis Effendi alias Awis alias Robi (16 April 2014) dan Martinus Massora alias Muhammad Ridwan alias Hasan alias Gustian alias Tino Prawira (9 Juni 2014).

Juga Mahfud SE (14 Juli 2014), Muhammad Khadafi (18 November 2014), dan H Nana Nahwana alias Haji Nana (12 Januari 2015).

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015