Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional menyita 16 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam kereta dorong bayi, di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.
"Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh pada kereta bayi yang diangkut mobil bak terbuka dan menemukan 16.043,2 gram sabu, pada 16 Februari malam " kata Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi, di gedung BNN Jakarta, Senin.
Mulanya petugas mengintai mobil pick up tanpa muatan sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Muara Baru. Mobil tersebut kemudian masuk ke dalam sebuah gudang dan setelah beberapa jam keluar dengan membawa muatan.
Petugas langsung mencegat mobil tersebut, kemudian memeriksa muatan yang berisi 17 kereta bayi.
"Dari 17 kereta bayi itu 15 di antaranya berisi sabu," kata Slamet.
Dari kasus tersebut petugas mengamankan seorang kurir wanita berinisial F yang merupakan warga Kelurahan Ngedukelu, Bajawa, Nusa Tenggara Timur.
F yang bermukim di Pakusari, Jember, Jawa Timur mengaku disuruh oleh seseorang datang ke Jakarta untuk mengambil paket kereta bayi asal Tiongkok tersebut.
Ia mengaku dibayar Rp20 juta untuk melakukan pekerjaan tersebut. "Rp10 juta untuk operasional, Rp10 juta lagi untuk upah dia sebagai kurir," kata Slamet.
F mengaku sudah enam bulan bekerja sebagai kurir narkoba. Sebelumnya ia juga pernah melakukan hal yang sama di Medan Sumatera Utara, dan dua kali di Yogyakarta.
Selain F, petugas juga mengamankan seorang supir mobil pick up berinisial B dan seorang wanita rekan F berinisial YN. Keduanya dijadikan saksi dalam kasus F.
Sampai saat ini petugas masih menelusuri kasus untuk mengembangkannya lagi.
Atas perbuatannya tersebut F dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015