"Putusan praperadilan Budi kita jadikan acuan dalam permohonan ini," kata kuasa hukum SDA Humphrey R Djemat seusai konferensi pers pengajuan praperadilan di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, hasil putusan sidang praperadilan Budi Gunawan turut dicantumkan dalam permohonan gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.
Namun demikian, Humphrey tidak mengatakan hasil putusan praperadilam tersebut menjadi yurisprudensi.
"Bukan yurisprudensi ya, karena itu belum bisa dikatakan yurisprudensi, hanya menjadi acuan. Tapi kita cantumkan (putusan praperadilan BG) itu dalam salah satu permohonan," katanya.
Kendati demikian, Humphrey mengatakan suatu saat putusan praperadilan BG bisa menjadi yurisprudensi.
"Tapi itu bisa jadi yurisprudensi nantinya. Sekarang saja kan kasasi KPK ditolak oleh Mahkamah Agung," kata dia.
Humphrey mengatakan pengajuan permohonan gugatan praperadilan SDA berbeda dengan praperadilan BG.
Ia mengatakan, praperadilan SDA lebih mengutamakan persoalan bukti permulaan KPK.
"Kalau praperadilan Pak Budi Gunawan itu kan mempertanyakan kewenangan KPK, kalau kami lebih kepada bukti," ujar dia.
Selain itu, ia juga tidak mempermasalahkan perihal keputusan kolegial kolektif seperti yang dipersoalkan kuasa hukum BG.
"Jumlah pimpinan KPK itu tidak, karena pada penetapan tersangka Pak Suryadharma Ali itu masih lengkap," kata dia.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015