Jakarta, 7 Desember 2006/ANTARA/ - PT Antam Tbk (ASX - ATM; JSX, SSX - ANTM) mengumumkan hari ini bahwa sehubungan dengan tingkat pajak penghasilan (withholding tax rate, WHT) yang lebih tinggi dari yang diekspektasi sebelumnya, perusahaan akan membayar seluruh pemegang obligasi Antam Finance Limited (AFL) yang dikeluarkan pada tahun 2003. Pembayaran ini dilakukan lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya dan akan dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2006. Obligasi akan dibayarkan pada harga pari dan seluruh pemegang obligasi akan menerima seluruh bunga yang belum dibayarkan dan diperhitungkan semenjak pembayaran kupon terakhir tanggal 30 September 2006. Obligasi ini menurut jadwal baru akan jatuh tempo pada tanggal 30 September 2010, namun diperbolehkan dibayar kembali lebih awal (early redemption) pada setiap tanggal pembayaran kupon mulai tanggal 30 September 2007. Meski demikian, Antam akan membayar 10 bulan lebih awal seluruh obligasi yang ada senilai US$ 171 juta menyusul pembatalan Avoidance of Double Taxation Agreement antara Indonesia dan Mauritius (Indonesia-Mauritius DTA) pada akhir 2004. Pembatalan Indonesia-Mauritius DTA ini tidak diperkirakan pada saat penerbitan obligasi dan menyebabkan tingkat WHT naik dua kali lipat menjadi 20%. Direktur Utama Antam Dedi Aditya Sumanagara mengatakan: Kami telah mencoba berbagai cara untuk mencari solusi menyusul pembatalan Indonesia-Mauritius DTA sehingga tidak harus melakukan early redemption dari obligasi tersebut. Namun kami tidak memiliki pilihan lagi selain melakukan pembayaran lebih cepat dari yang dijadwalkan, sesuai dengan apa yang dibolehkan dalam ketentuan obligasi. Kami menghargai reputasi baik Antam dalam pasar obligasi internasional, terutama terkait dengan pendanaan proyek pertumbuhan masa depan kami dan kami menyadari inconveniences yang ditimbulkan. Pada dasarnya kami berkeinginan untuk menambah suatu sweetener, namun kami harus sesuai dengan terms of the notes yang merupakan legal basis. AFL merupakan wholly-owned subsidiary Antam yang berlokasi di Mauritius. AFL menerbitkan obligasi senilai US$200 juta pada tanggal 30 September 2003 dan proceed obligasi dipinjamkan ke Antam untuk membantu pendanaan proyek ekspansi FeNi III yang saat ini sudah mendekati penyelesaian. Indonesia-Mauritius DTA memperbolehkan pengurangan WHT yang dikenakan pada bunga pinjaman AFL ke Antam menjadi 10%. Antam merupakan penjamin obligasi dan bertanggung jawab untuk membayar WHT. Setelah Indonesia-Mauritius DTA berakhir, tingkat WHT naik menjadi 20% dan menyebabkan beban bunga obligasi Antam (gross up termasuk WHT) naik dari 8,19% menjadi 9,22%. Sesuai dengan terms and conditions obligasi AFL, Antam memiliki hak untuk melakukan redemption lebih awal jika tingkat WHT melebihi 10% (tax call), yang merupakan tingkat WHT saat obligasi diterbitkan. Untuk melakukan hal ini, ketentuan obligasi menyebutkan bahwa sebelumnya Antam harus melakukan semua upaya yang mungkin agar tax call tidak dilakukan. Alasan melakukan tax call adalah untuk menurunkan beban bunga perusahaan yang naik signifikan menyusul kenaikan dua kali lipat WHT menjadi 20%. Selain itu, advisor Antam juga telah mengindikasikan bahwa seluruh upaya telah dilakukan untuk mencari solusi agar tidak melakukan tax call menyusul berakhirnya Indonesia-Mauritius DTA. Sementara itu, jika tidak dilakukan tax call, terdapat kemungkinan adanya query dari pemegang saham berkaitan dengan tindakan manajemen. Kronologi berikut menunjukkan bahwa Antam telah melakukan seluruh pencarian solusi menyusul berakhirnya Indonesia-Mauritius DTA. * Mid-2004: Antam mengetahui kemungkinan diakhirinya Indonesia-Mauritius DTA. * 26 Agustus 2004: Antam mengeluarkan pernyataan menyusul kemungkinan berakhirnya Indonesia-Mauritius DTA: "Antam ingin mengkonfirmasikan bahwa perusahaan akan tetap memenuhi kewajiban pembayaran Obligasi sehingga pemegang obligasi tidak akan terkena dampaknya." Pada saat ini, pemahaman Antam adalah perubahan lokasi yurisdiksi akan menjadi solusinya. * Desember 2004: Antam membentuk Antam Europe B.V. di Belanda dan mentransfer hak dan kewajiban dari obligasi Antam dari AFL ke Antam Europe B.V. * 1 Januari 2005: The Indonesia-Mauritius DTA berakhir dan bunga obligasi dikenakan WHT 20%, naik dari 10%. * 1 Januari 2005: Avoidance of Double Taxation Agreement antara Indonesia dan Belanda (Indonesia-Netherlands DTA) berlaku dan tidak dapat diubah selama lima tahun. Perjanjian ini mencakup provisi yang yang membebaskan pinjaman berjangka waktu lebih dari dua tahun dari entitas Belanda ke entitas Indonesia seperti dari Antam Europe B.V. bebas dari pengenaan WHT. * Semester Pertama 2005: Kantor Pajak Indonesia menyatakan bahwa pihaknya tidak membolehkan perusahaan untuk menerima pengurangan pajak karena pemerintah kedua negara belum menyepakati mode of application pada provisi mengenai bunga. * 1 Juni 2005: Kantor Pajak mengeluarkan edaran yang mengklarifikasi bahwa bunga yang dibayar kepada entitas Belanda dikenakan WHT 10% dan berlaku untuk seluruh jenis pinjaman. Tidak ada exemptions untuk pinjaman berjangka waktu lebih dari dua tahun. * 7 Juli 2005: Kantor Pajak mengeluarkan edaran yang mendefinisikan term 'beneficial owner' yang digunakan dalam perjanjian perpajakan antara Indonesia dan negara lain. Sebelumnya, dalam standar OECD hanya diperlukan Certificate of Domicile untuk menjadi beneficial owner. Definisi baru menyatakan bahwa beneficial owner harus merupakan 'the actual owner of the income '.. who is fully entitled to directly enjoy the benefits of such income.' Secara spesifik, special purpose vehicles tidak termasuk dalam beneficial owner. Jika entitas pemberi pinjaman bukan merupakan beneficial owner, akan berlaku tingkat WHT 20%. * Semester pertama 2006: Antam mengetahui adanya keputusan UK court of appeal yang menyetujui early redemption oleh satu perusahaan Indonesia menyusul berakhirnya Indonesia-Mauritius. * Semester pertama 2006: Antam menerima proposal pendanaan yang cukup menarik dari pihak perbankan. * 20 Oktober 2006: Antam menerima surat dari Kantor Pajak yang mengkonfirmasi tingkat WHT yang harus dibayar adalah 20% karena Antam Europe B.V. bukan merupakan beneficial owner. * 30 November 2006: AFL mengirimkan notice of redemption kepada pemegang obligasi. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi: Ashur Wasif (Sekretaris Perusahaan), telepon.: (6221)-780.5119, fax.: (6221)-781.2822, Email : corsec@antam.comWebsite : www.antam.com(T.UM001/B/W001/W001) 07-12-2006 11:30:53
Copyright © ANTARA 2006