Hal itu diwujudkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan konsorsium asuransi Astindo, Jasindo, dan Asuransi Mitra TKI tentang peningkatan penggunaan transaksi non-tunai secara terintegrasi dalam penyelenggaraan program asuransi TKI.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Utama BNP2TKI Edy Sudibyo mengtakan penandatanganan kerja sama dengan konsorsium asuransi tersebut merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Tenaga Kerja, Kepala BNP2TKI dan OJK.
"Pembayaran non-tunai untuk setiap transaksi dalam proses penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia sangatlah strategis apalagi jika dikaitkan dengan upaya revolusi mental karena dari pembayaran non-tunai dengan pemanfaatan teknologi IT yang transparan dan akuntabel maka mau tidak mau akan mengubah perilaku kita menjadi taat hukum," kata Edy di kantor BNP2TKI, Jakarta Selatan, Senin.
Lebih dari itu, Edy mengatakan kesepakatan tersebut dapat mencegah korupsi dan tindakan eksploitatif yang mungkin dialami TKI.
Transaksi non-tunai, kata Edy, juga bisa menjadi alat kontrol manajemen sebuah instansi di mana standar kualitas layanan akan senantiasa dipertahanakan.
"Kalau premi Rp400.000 misalnya, yang dicover ya segitu kalau kurang pasti kan akan mempengaruhi kualitas layanan," kata Edy.
Pemberlakuan transaksi non-tunai pada asuransi TKI ditargetkan mulai berlaku 1 Maret 2015 sementara untuk transaksi non-tunai pada setiap proses penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia ditargetkan terwujud dalam satu tahun ke depan.
"Ini baru asuransi, nanti semuanya akan pakai non-tunai. Setiap transaksi keuangan dalam seluruh proses penempatan perlindungan TKI akan dilakukan secara non-tunai baik untuk pendirian PT, balai latihan, proses media, bahkan sampai gaji dari majikan nanti diupayakan non-tunai langsung transfer ke TKI," kata Edy.
Sementara itu, salah satu perwakilan konsorsium asuransi TKI, Sahata L Tobing yang merupakan Direktur Operasi Jasindo mengatakan konsorsium menyambut gembira kerja sama tersebut.
"Konsorsium sudah berkeinginan melakukan pelayanan yang lebih baik dimulai dengan menyamakan polis. Sejak itu komplain klaim sudah berkurang. Penandatanganan hari ini akan menambah baik pelayanan karena pada pelaksanaannya nanti pasti akan mengurangi biaya administrasi, mengurangi orang di lapangan sehingga jika nanti kami ada untung lebih bisa dikembalikan ke tenaga kerja. Kami akan melaksanakan ini dengan baik," kata Tobing.
Lebih dari itu, Edy mengatakan kesepakatan tersebut dapat mencegah korupsi dan tindakan eksploitatif yang mungkin dialami TKI.
Transaksi non-tunai, kata Edy, juga bisa menjadi alat kontrol manajemen sebuah instansi di mana standar kualitas layanan akan senantiasa dipertahanakan.
"Kalau premi Rp400.000 misalnya, yang dicover ya segitu kalau kurang pasti kan akan mempengaruhi kualitas layanan," kata Edy.
Pemberlakuan transaksi non-tunai pada asuransi TKI ditargetkan mulai berlaku 1 Maret 2015 sementara untuk transaksi non-tunai pada setiap proses penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia ditargetkan terwujud dalam satu tahun ke depan.
"Ini baru asuransi, nanti semuanya akan pakai non-tunai. Setiap transaksi keuangan dalam seluruh proses penempatan perlindungan TKI akan dilakukan secara non-tunai baik untuk pendirian PT, balai latihan, proses media, bahkan sampai gaji dari majikan nanti diupayakan non-tunai langsung transfer ke TKI," kata Edy.
Sementara itu, salah satu perwakilan konsorsium asuransi TKI, Sahata L Tobing yang merupakan Direktur Operasi Jasindo mengatakan konsorsium menyambut gembira kerja sama tersebut.
"Konsorsium sudah berkeinginan melakukan pelayanan yang lebih baik dimulai dengan menyamakan polis. Sejak itu komplain klaim sudah berkurang. Penandatanganan hari ini akan menambah baik pelayanan karena pada pelaksanaannya nanti pasti akan mengurangi biaya administrasi, mengurangi orang di lapangan sehingga jika nanti kami ada untung lebih bisa dikembalikan ke tenaga kerja. Kami akan melaksanakan ini dengan baik," kata Tobing.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015