Ambon (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Senin ini memulangkan 14 orang warga negara asing (WNA) asal Thailand ke negaranya terkait aktivitas penangkapan ikan ilegal di Perairan Arafura (Maluku) dan Merauke (Papua).
"Sejak pagi mereka sudah diterbangkan menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng menggunakan salah satu penerbangan dan dikawal oleh lima orang petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Ambon," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Nanang Koesdarjanto di Ambon, Senin.
Setelah tiba di Bandar Udara Soekarno-Hatta Cengkareng, mereka langsung diterbangkan menuju negara asal yang ditangani pihak Keduataan Besar Thailand.
Menurut dia, pemulangan 14 WNA asal Thailand itu atas kerja sama Imigrasi dengan pihak Kedutaan Thailand di Jakarta.
Sedangkan 36 WNA lainnya asal Myanmar dan Kamboja yang masih ditahan Kantor Imigrasi Ambon dan akan dipulangkan tahap berikutnya.
"Yang penting ada informasi dari pihak kedutaan kedua negara tersebut guna membantu proses pemulangan sekaligus memfasilitasi mereka," ujarnya.
Koesdarjanto menjelaskan awalnya 50 orang WNA yang ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Ambon merupakan bagian dari 116 orang WNA yang ditahan TNI Angkatan Laut.
Mereka berada di delapan kapal penangkap ikan yang terbukti melakukan aktivitas secara ilegal di Perairan Arafura, Maluku, dan Merauke, Papua.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Pangkalan Utama Angkata Laut (Lantamal) Ambon, mereka langsung diserahkan kepada Kantor Imigrasi pada hari Kamis (18/12/2014) siang sekaligus melakukan koordinasi guna proses pemulangan," ujarnya.
Ia berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, 36 WNA yang masih ditahan bisa segera dipulangkan ke negara asal mereka.
Pewarta: Shariva Alaidrus
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015