Menurut saya harusnya ditolak (gugatan praperadilan Budi Gunawan)
Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Universitas Parahyangan, Bernard Arief Sidharta, yang menjadi saksi ahli dalam praperadilan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangka Budi Gunawan mengatakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi telah salah menafsirkan perkataannya di sidang.
"Hakim Sarpin salah menafsirkan sehingga menghasilkan putusan yang berbeda dengan saya. Menurut saya harusnya ditolak (gugatan praperadilan Budi Gunawan)," kata Arif Sidharta di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan dalam sidang praperadilan ia memaparkan Pasal 77 KUHAP mengenai praperadilan menangani kasus penangkapan dan tidak mencantumkan penetapan tersangka dalam pasal itu.
Ia juga meminta hakim mengkaji apakah penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan masuk dalam wewenang Pasal 77.
Akibat salah tafsir, ujar Arif, Hakim Sarpin telah menyalahi aturan karena hakim terikat dalam tiga aturan, yakni gramatikal, historis, dan sistematis.
Selain itu, ia mengatakan salah tafsir juga telah menyebabkan hakim mengambil keputusan berbeda dari yang dimaksudkan saksi.
Dalam kesempatan itu, Arif juga menyatakan keberatan atas pemberitaan di salah satu media nasional yang menurutnya mengutip sesuatu yang tidak ia katakan.
Media nasional tersebut menyatakan Arif mengatakan pernyataan yang memojokkan KPK berupa indikasi penyalahgunakan KPK makin menguat, padahal ia tidak pernah mengatakan hal tersebut.
Sebelumnya pada Jumat (20/2), KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan praperadilan yang dinilai tidak sesuai KUHAP karena mengabulkan gugatan Budi Gunawan.
KPK bisa mengajukan kasasi dengan alasan penafsiran hukum dan kekeliruan nyata dalam putusan. (Baca juga: KY selidiki Hakim Sarpin)
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015