Kami telah banyak melihat narapidana di sini menjalani pelatihan untuk mendapatkan mata pencaharian bagi hidup mereka selanjutnya."
Denpasar (ANTARA News) - Perwakilan keluarga Andrew Chan, narapidana mati berkewarganegaraan Australia yang merupakan anggota kelompok sembilan penyelundup narkoba di Denpasar, Bali, pada 2005 (Bali Nine), menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas program rehabilitasi narkoba di Indonesia.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah Indonesia, pejabat kepresidenan, dan sukarelawan atas program rehabilitasi secara holistis," kata Michael Chan, saudara Andrew Chan, saat menggelar jumpa pers di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu.
Ia menyatakan bahwa rehabilitasi tersebut telah mampu membawa perubahan tidak hanya bagi kakaknya, tetapi narapidana lain.
"Kami telah banyak melihat narapidana di sini menjalani pelatihan untuk mendapatkan mata pencaharian bagi hidup mereka selanjutnya," ujar pria yang gemar menato tubuhnya itu.
Kepada semua pihak, Michael juga menyampaikan terima kasih atas dukungan kepada saudaranya sehingga mereka tetap tabah di tengah suasana menjelang eksekusi mati.
Didampingi Brinthu Sukumaran, adik kandung Myuran Sukumaran yang juga terpidana mati dari "Bali Nine", menyampaikan pula rasa terima kasih atas dukungan semua pihak kepada kakaknya.
Selain itu, dia mengemukakan, saudaranya selama ini sanggup membantu menyiapkan program bantuan kepada masyarakat Indonesia, khususnya bagi rekan sesama narapidana di lapas setempat.
"Mereka (Myuran dan Andrew) menghormati orang Indonesia dan budaya Indonesia. Melalui dukungan sistem keadilan di Indonesia, mereka sanggup membantu menyiapkan program bantuan untuk membantu masyarakat, termasuk kepada mereka sendiri ke arah lebih baik," katanya.
Dalam jumpa pers untuk pertama kalinya yang disampaikan langsung anggota keluarga narapidana itu, keduanya hanya menyampaikan pernyataan. Mereka tidak menerima tanya jawab kepada awak media.
Hingga saat ini, belum diketahui pemindahan kedua narapidana itu ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Kejaksaan Tinggi Bali sendiri saat ini tengah berkoordinasi dengan Lapas Nusakambangan terkait dengan kesiapan mereka menerima narapidana yang ditangkap pada tahun 2005 karena menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram itu.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015