"Awalnya, saya mengira kasus korupsi di Penajam Paser Utara minim karena daerah ini baru dimekarkan, tapi kenyataannya kasus dugaan korupsi di sini cukup tinggi," ungkap Ahmad Yusak di Penajam Paser Utara, Sabtu.
Indikasi itu, kata Ahmad Yusak terlihat dari kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Penajam Paser Utara, baik dalam tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan yang melibatkan pejabat dan mantan pejabat di daerah itu.
Saat ini, kata Ahmad Yusak, Kejari Penajam Paser Utara tengah menangani tujuh kasus dugaan korupsi yang masuk dalam tahap penyelidikan, selain itu tujuh kasus sudah tahap penyidikan.
"Dua kasus juga sudah masuk dalam tahap penuntutan serta ada tersangka yang sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda," kata Ahmad Yusak.
Kasus dugaan korupsi yang sudah tahap penyidikan, kata Ahmad Yusak, yakni kasus pengadaan "whiteboard interactive" di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) tahun 2102, yang menggunakan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dengan nilai Rp10 miliar, namun pengadaan 130 unit "whiteboard interactive" itu hanya Rp4,2 miliar.
Kasus lainnya yang ditangani Kejari Penajam Paser Utara dalam tahap penyelidikan, lanjutnya, pembebasan lahan perumahan murah di kilometer 9 Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, yang menggunakan anggaran APBD 2011 dengan nilai Rp38 miliar, namun anggaran yang terpakai hanya Rp6,7 miiar.
Empat kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos), pertanggungjawaban penggunaan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Kelurahan Buluminung juga sudah masuk daam tahap penyidikan.
"Kami akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi itu sehingga bisa ditingkatkan ke tahap berikutnya. Saat ini, beberapa tersangka kasus whiteboard serta pembebasan lahan perumahan murah sudah masuk tahap penuntutan dan tersangka sudah ada yang divonis," ujar Ahmad Yusak.
Semantara kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki, kata Ahmad Yusak, dua di antaranya merupakan perjalanan dinas petinggi legsilatif periode 2010-2012 dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara pada 2012.
Selain dua kasus tersebut, lanjutnya, pengelolaan keuangan yang dilakukan mantan pejabat Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) terdahuu, penyaluran dana program pengembangan usaha bisnis perdesaan dan dan pelaksanaan program lembaga ekonomi usaha perdesaan di Kantor Ketahanan Pangan pada 2010-2012 juga masuk tahap penyelidikan.
Kemudian, lanjut Ahmad Yusak, dugaan tindak pidana korupsi yang masuk tahap penyelidikan adalah kegiatan pembebasan lahan bekas kebakaran di Pelabuhan Penajam yang direlokasi ke Gunung Seteleng, pelaksanaan pembangunan jembatan "coastal road" di Kelurahan Nenang serta kegiatan penyaluran bibit dan pupuk di Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kelautan (DP3K) tahun 2012.
"Kegiatan DP3K itu merupakan Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan dengan sumber dana dari program kemitraan bina lingkungan (PKBL). Saat ini kami masih mendalami tujuh kasus yang masuk tahap penyelidikan itu," ungkap Ahmad Yusak.
Pewarta: Amirullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015